Sebulan Lebih, Baru 89,5 Juta Pelanggan Registrasi Prabayar
- Viva.co.id/Mitra Angelia
VIVA – Hari ke-37 registasi ulang kartu prabayar, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebut sudah ada 89,5 juta orang yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
"Ini termasuk sudah banyak ya, angka yang luar biasa, baru 37 hari," ujar pria yang akrab disapa RA itu, ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Rudiantara kembali menghimbau agar pengguna kartu prabayar terus melakukan registasi ulang. Menurut dia, selain caranya yang mudah, registrasi juga gratis tanpa dipungut biaya.
Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang.
Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#