Lebih dari 60 Juta Kartu Prabayar Teregistrasi
- www.pixabay.com/PublicDomainPictures
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sudah ada puluhan juta pemilik kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
"Sampai dengan pertengahan tadi malam, jam 24.00 WIB sudah lebih 60 juta," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Rudi percaya, proses registrasi ulang kartu yang ditenggat hingga 28 Februari 2018 itu akan berjalan lancar. "Kami confident bahwa ini akan berhasil dengan baik," katanya.
Di bagian lain, Rudi mengakui jika proses registrasi ulang kartu prabayar ini banyak pengguna yang mengalami kendala. Salah satunya yakni saat memasukkan data 32 angka dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Baca Juga:
- Registrasi Kartu Prabayar dan Kematian Bisnis Selular
- Tahap Blokir SIM Card Jika Tak Registrasi Ulang, Wajib Baca
Upaya itu, bisa membutuhkan proses hingga sepuluh kali mencoba. "Meleset satu (angka) ya gagal, ulang lagi dan sabar kan gratis juga," ujarnya.
Ketentuan registrasi ulang SIM card ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Seluruh pengguna kartu, baik yang lama maupun yang baru diwajibkan untuk mencatatkan kembali data mereka.