Dukcapil: 51,6 Juta Pelanggan Kartu SIM Teregistrasi
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginformasikan, hingga pukul 12.30 WIB, sudah 46,5 juta pelanggan kartu SIM prabayar sudah melakukan registrasi ulang.
Jumlah tersebut terhitung satu minggu setelah pengumuman resmi registrasi ulang pada 31 Oktober 2017. Namun, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya justru lebih besar.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mencatat, total pelanggan prabayar yang sukses melakukan registrasi ulang sebanyak 51,6 juta.
Hal ini dideteksi oleh Zudan berdasarkan akses nomor Kartu Keluarga oleh para operator sebelum pengumuman resmi registasi ulang pada 31 Oktober lalu.
"Pelanggan Sampoerna Telecom sebanyak tujuh ribu, Smartfren 593 ribu, Hutchinson 3 (Three) sebanyak tiga juta, XL sembilan juta, Indosat 10 juta, dan Telkomsel 29 juta," kata Zudan di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Seperti diketahui, peraturan registrasi ulang kartu SIM tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017.
Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Merza Fachys selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyebut, data SIM Card yang aktif ada sebanyak 360 juta.