Pemerintah Diminta Wajib Lindungi Data Pengguna Ponsel
- www.pixabay.com/StockSnap
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah gencar mensosialisasikan agar masyarakat Indonesia meregistrasi nomor ponsel. Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, meminta pemerintah juga harus menjalankan tanggung jawabnya dalam kebijakan wajib registrasi ulang bagi pengguna ponsel prabayar.
Menurut dia, kewajiban pemerintah dengan menjamin perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
"Kemenkominfo wajib jamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin," kata Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 5 November 2017.
Jazuli menekankan data pribadi dilindungi undang-undang. Apalagi terkait data pribadi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan data pribadi warga negara.
Kemudian, ia mengingatkan bila ada penyalahgunaan maka bisa ada pelanggaran yang bisa diproses secara hukum.
"Kalau sampai ada penyalahgunaan awas publik akan bisa menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini merupakan pelanggaran hukum," tutur Ketua Fraksi PKS di DPR tersebut.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar dan Kematian Bisnis Selular
Sosialisasi agar masyarakat segera registrasi ulang ini dilakukan dalam tiga bulan terakhir. Registrasi memiliki batas waktu akhir hingga 28 Februari 2018.
Kewajiban registrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Mulai tanggal 31 Oktober sudah wajib. Setiap penjualan (kartu) yang baru maupun lama yang belum pernah registrasi batas akhirnya tanggal 28 Februari," kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara di Jakarta pekan lalu. (ren)
  Â
Â