WhatsApp Cuci Tangan soal Konten Porno

Logo aplikasi WhatsApp.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Arivera

VIVA – Beredarnya konten porno pada konten GIF WhatsApp sedang menjadi perhatian publik di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertindak untuk menangani masalah ini. 

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Atas ramainya persoalan tersebut, WhatsApp menegaskan akan mengikuti apa langkah pemerintah dalam penanganan konten tersebut.

Dalam keterangan resminya, Senin, 6 November 2017, WhatsApp menjelaskan konten GIF pada platformnya bukan dalam kendali sistem mereka, sebab konten itu merupakan layanan yang tersedia dari luar WhatsApp. 

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

“Di Indonesia, WhatsApp memungkinkan orang untuk mencari GIF dengan menggunakan layanan pihak ketiga. Kami tidak bisa memonitor GIF di WhatsApp karena konten di WhatsApp memiliki enkripsi end-to-end," Juru bicara WhatsApp kepada VIVA.co.id melalui email. 

WhatsApp mengatakan, mereka siap untuk memantau konten yang disediakan oleh mitra mereka.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk secara langsung bekerja sama dengan layanan pihak ketiga tersebut dalam memonitor konten mereka," ujar WhatsApp.

Tidak hanya Kominfo saja yang bertindak dengan munculnya konten porno di WhatsApp, Kepolisian juga menyatakan siap menyelidiki konten syur tersebut. 

Beredarnya kabar soal bisa diaksesnya konten porno melalui WhatsApp itu mulai ramai dibagikan di media sosial pada Minggu, 5 November 2017.

Tak hanya dengan kata kunci ‘sex’, konten pornografi di WhatsApp juga bisa dicari dengan kata-kata yang berkaitan dengan pornografi dan aktivitas seksual lainnya. (ase)

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024