300 Juta SIM Card, 46 Juta Lakukan Registrasi
- REUTERS
VIVA – Menkominfo, Rudiantara mengatakan saat ini kementeriannya telah menerima sebanyak kurang lebih 46 juta nomor ponsel yang diregistrasi pelanggan seluler prabayar. Sementara, saat ini terdaftar di operator masih ada sebanyak 300 juta nomor.
"Sampai saat ini kurang lebih 47 juta, verifikasi yang sudah dilakukan, dari pelanggan prabayar. Kalau SIM itu katanya lebih dari 300 juta, cuma saya juga tahu ada yang pegang dua sim, tiga sim, beli kemudian pakai, habis buang," kata Rudiantara di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Menurutnya, dengan meregistrasi dan terdaftarnya semua nomor, maka kenyamanan pelanggan akan meningkat. Sebab tak akan ada lagi pesan penipuan, karena akan mudah dilacak.
"Yang tadinya papa minta pulsa, mama minta pulsa, ketahuan, yang prank SMS, prank message itu yang bohong, tipu, nanti ketahuan," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Rudiantara mengeluarkan kebijakan agar semua nomor ponsel yang sudah aktif diregistrasi. Jangka waktu registrasi dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Mereka yang tak registrasi akan diblokir akses teleponnya secara berkala.