Selasa, Registrasi Kartu Prabayar Dimulai

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengingatkan kembali bahwa mulai Selasa, 31 Oktober 2017, masyarakat sudah bisa meregistrasi nomor ponselnya. Menurutnya, registrasi memiliki batas akhir hingga 28 Februari 2018.

Apakah Indonesia Butuh Teknologi 6G

"Mulai besok tanggal 31 Oktober sudah wajib. Setiap penjualan (kartu) yang baru maupun lama yang belum pernah registrasi batas akhirnya tanggal 28 Februari," katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Rudiantara menjelaskan bahwa nomor yang belum diregistrasi nantinya akan diblokir. Dengan begitu, nomor tersebut tidak bisa dipakai lagi sama sekali untuk berkomunikasi.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

"Kalau diblok semuanya, ya, nggak bisa (dipakai lagi) nanti. Jadi, wajib registrasi mulai tanggal 31 Oktober besok. Hanya NIK atau KTP dengan kartu keluarga. Tidak ada yang lain, dan diberi waktu sampai tahun depan," ujarnya, mengingatkan kembali.

Ia menjelaskan registrasi ini berlaku untuk semua kartu prabayar diantaranya Indosat, XL Axiata, Tri maupun Telkomsel. "Ini hanya mengetik sebentar. Mudah, tidak sampai satu menit," papar dia.

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

Untuk proses registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum.

Secara berkala registrasi ulang terus dilakukan sampai tervalidasi. Bagi pelanggan baru atau kartu perdana, caranya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database berhasil. Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan begitu, setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya