Panduan E-Commerce Indonesia Disahkan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Peta Jalan e-commerce. Peta jalan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian ekonomi digital Indonesia senilai US$130 miliar pada 2020.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini mengemukakan, peta jalan tersebut merupakan suatu kumpulan program yang telah dibuat pemerintah bersama seluruh pelaku e-commerce di Indonesia. Dia berharap Indonesia dapat menjadi negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara.
"Peta jalan ini adalah wujud keseriusan pemerintah untuk mendorong industri e-commerce yang nilainya diprediksi bisa mencapai US$130 miliar pada 2020," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis 10 Agustus 2017.
Selain itu, menurutnya, peta jalan itu momentumnya tepat dengan tren layanan e-commerce dan marketplace sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tercatat pada 2013 lalu, pasar e-commerce Indonesia memberikan angka mencapai US$1,3 miliar. Bahkan, diperkirakan saat itu, pada 2017, e-commerce di Tanah Air menyentuh US$25-30 miliar, sehingga dinobatkan Indonesia sebagai raja e-commerce di Asia Tenggara.
Oleh karena itu, Kominfo akan mendorong industri tersebut hingga mencapai puncaknya.
"Terima kasih kepada teman-teman atas partisipasinya. Alhamdullilah peta jalan ini sudah diundangkan," katanya.
Sebelumnya peta jalan ini terus molor pembahasan dan beberapa kali mundur dari perkiraan.