Kasus Acho di Mata Komunitas Internet
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Banyak yang menaruh simpati terhadap kasus yang menimpa Muhadkly MT alias Acho, artis Stand Up Comedy yang mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di mana ia tinggal.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto mengatakan, upaya akhir hukum bagi Acho bukanlah melalui pidana, karena kasus ini masih bisa diselesaikan dengan jalan lain.
"Upaya pidana harusnya menjadi ultimum remedium. Itu upaya akhir. Jadi, sebelumnya harus ada langkah somasi dan mediasi dahulu," ujar Damar kepada VIVA.co.id, Selasa, 8 Agustus 2017.
Hal senada juga disampaikan oleh Donny Budi Utoyo sebagai pendiri ICT Watch. Menurutnya, pelaporan kasus UU ITE yang menimpa Acho saja tidak jelas ujungnya.
"Saya tidak tahu (bentuk penyeselesaiannya). Itu ngawur saja pelapor dan polisinya. Penyelesaian kasus ITE yang mana?" tegas pria yang akrab disapa Dony BU itu.
Awalnya, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya muhadkly.com. Ia menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau.
Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen itu pada 2014. Setelah menulis di blog-nya, Acho dua kali bercuit di Twitter terkait Green Pramuka.
Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka. Kedua, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter.
Namun, yang didapat Acho justru balasan kasus hukum, dan ia dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik. (ase)