Senjata Kimia Merebak, LIPI: Susah Kalau Jiwanya Teroris

Ilustrasi/Tumpukan senjata kimia.
Sumber :
  • Dok. Pemerintah Amerika Serikat

VIVA.co.id – Akhir-akhir ini isu penggunaan bahan kimia semakin merebak. Sebut saja kasus pembunuhan atas Kim Jong-nam di Malaysia, kasus penggunaan senjata kimia dalam konflik di Suriah, dan penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan beberapa bulan lalu.

Senyap dan Mematikan, Apa Itu Senjata Kimia?

Hal ini mengindikasikan bahwa bahan kimia bisa didapat dengan mudah meski sudah ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia siap mendukung setiap aktivitas dalam mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya melalui Otoritas Nasional Konvensi Senjata Kimia.

Researcher Analitycal Chemist Research Centre for Chemistry LIPI, Eka Dian Pusfitasari, mengungkapkan masih banyak orang yang menyalahgunakan bahan kimia berbahaya meski aturan dan hukumnya sudah banyak dikeluarkan.

Akademisi Bikin Motor Listrik Lokal, Begini Penampakannya

"Walaupun hukum sudah banyak, tetapi jika banyak orang di luar sana masih menyalahgunakan bahan kimia tersebut, kalau jiwanya sudah teroris, kita juga tidak bisa mencegah,” kata Eka kepada VIVA.co.id, Kamis, 27 Juli 2017.

Namun, Eka menyayangkan regulasi terhadap pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya di Tanah Air masih dinilai lemah dan kontradiksi.

Tokoh Oposisi Rusia Diracun, Pengawas Senjata Kimia Kirim Bantuan

Ia melanjutkan, yang namanya penyalahgunaan pasti ada human error juga. Oleh karena itu, ia mendorong untuk menomorsatukan responsible science.

Eka menjelaskan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

"Terkait aturan, sebenarnya Indonesia sudah ada banyak aturan terkait bahan kimia. Selain itu, dari Kementerian Perindustrian juga ada beberapa peraturan tentang bahan kimia berbahaya, termasuk yang ada dalam daftar Konvensi Senjata Kimia (KSK), Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008,” paparnya.

Regulasi yang banyak ini sudah mengatur mulai dari produksi, transportasi, hingga penggunaan bahan kimia itu sendiri - terutama yang berhubungan dengan penggunaan bahan kimia KSK.

Tak hanya itu, Indonesia yang meratifikasi konvensi senjata kimia pada 1998 melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1998, telah membentuk Otnas KSK melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 dan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya