Setelah Telegram, China Blokir WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp.
Sumber :
  • www.pixabay.com/MIH83

VIVA.co.id – Aplikasi percakapan WhatsApp diblokir di China. Sejumlah pengguna telah melaporkan WhatsApp baru-baru ini mengalami gangguan layanan dan aplikasi tidak dapat diakses dengan benar, kecuali jika mereka menggunakan jaringan privat virtual untuk mengirim trafik internet ke luar negeri dan di China.

Bakal Ada Sesuatu dari WhatsApp, Biar Pemakainya Merasa Aman

WhatsApp, yang menawarkan enkripsi end-to-end, memiliki jumlah pengikut yang relatif sedikit di China. Banyak pengguna aplikasi chatting buatan domestik WeChat di Negeri Tirai Bambu itu beralih ke WhatsApp. Alasannya, meski WeChat populer, tapi penggunanya terus dipantau ketat oleh pemerintah China. 

Pernyataan tentang pemblokiran WhatsApp ini datang di waktu kondisi politik China sedang kisruh. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lu Kang mengatakan, ia tidak memiliki informasi mengenai masalah tersebut. Sedangkan Facebook juga enggan menanggapi kabar ini.

Cara Kirim Pesan Meski WhatsApp Diblokir

Peneliti kriptografi Prancis yang meneliti gangguan WhatsApp di China, Nadim Kobeissi meyakini, pemerintah China hanya memblokir akses media di aplikasi pesan populer itu. Pemerintah China tak memblokir pesan teks dan pesan suara pada WhatsApp. 

Sedangkan peneliti sensor China yang bernama samaran, Charlie Smith mengatakan, pemerintah memblokir pesan bergambar di WhatsApp, karena mereka belum mampu melakukan pemblokiran seluruh konten seperti pada WeChat.  

AJI: Pemblokiran Internet Merugikan Banyak Pihak

China telah sejak lama memblokir Twitter, Facebook dan YouTube. Kemudian beberapa bulan lalu, pemerintah China memblokir Telegram sehingga para pembangkang China diduga beralih menggunakan WhatsApp dalam menjalankan ‘misi’ mereka.

Otoritas China berpendapat, layanan yang didirikan Pavel Durov itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Oleh sebab itu, pihak berwenang terus meningkatkan perhatian pada aplikasi pesan terenkripsi.

Setelah Beijing melancarkan tindakan keras terbesar terhadap pengacara dan aktivis hak asasi manusia pada 2015, surat kabar resmi Partai Komunis, People's Daily, memilih Telegram untuk melihat para pengacara yang ditangkap dalam mengoordinasikan aktivitas mereka.

Dalam persidangan, pengacara yang tertangkap membacakan pengakuan tertulis yang menjelaskan bagaimana mereka menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi secara bebas dengan kolaborator di luar negeri. (ase)

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan

MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

MK memutuskan, bahwa terhadap itu sah dan konstitusional, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada dua hakim yang dissenting opinion.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021