Telegram Diminta Buka Perwakilan di Indonesia

Aplikasi Telegram
Sumber :
  • Telegram

VIVA.co.id – Aplikasi layanan berkirim pesan, Telegram, mengakui akan menuruti prosedur Pemerintah Indonesia terkait penyaringan informasi terorisme dalam layanan mereka.

Upaya Pemerintah Merespon Kasus Pailit Sritex Dinilai Sudah Tepat

Dalam ajuannya, usai pendiri Telegram Pavel Durov meminta maaf atas kelalaian mereka merespons enam pemberitahuan melalui surat elektronik sejak tahun 2016.

Indonesia kini menyusun sejumlah hal yang mesti menjadi ketentuan Telegram untuk tetap beroperasi di tanah air. Beberapa ketentuan itu, seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, yakni, pertama kemungkinan dibuatnya government channel agar komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih cepat dan efisien.

Usai Putri Anne Sebut Rumah Tangganya Selesai, Arya Saloka dan Amanda Manopo Go Public?

Kedua, Kemkoninfo akan meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Ketiga, Kemkoninfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.

Dan terakhir, keempat, untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkoninfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis maupun sumber daya manusia.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

"Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu–isu yang mengancam keamanan negara," tulis laman Kemendagri, kemendagri.go.id, dikutip Selasa, 18 Juli 2017.

Diingatkan Sejak Maret 2016
Di laman yang sama, disebutkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan kepada Telegram sejak 29 Maret 2016. Total peringatan mencapai enam kali hingga terakhir dilayangkan pada 11 Juli 2017.

Seluruh peringatan itu pun tidak pernah direspons. Karena itulah, pada Kamis, 14 Juli 2017, pemerintah akhirnya resmi memblokir Telegram versi web yang berisi ribuan konten radikalisme dan terorisme.

Sebanyak 11 domain terkait dengan layanan Telegram berbasis web pun akhirnya diblokir.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dua hari usai pemblokiran itu kemudian Pavel Durov, pendiri Telegram berkomunikasi dengan pemerintah.

Ia mengklaim tidak mengetahui ada peringatan soal terorisme dari pemerintah Indonesia. Namun demikian, Pavel akhirnya bersedia mematuhi ketentuan pemerintah untuk memerangi terorisme.

"Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," ujar Rudiantara di laman Kemendagri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya