Kasus Hak Cipta Monyet Selfie di Sulawesi Sedot Perhatian

ilustrasi/Kawanan monyet liar saat swafoto alias selfie.
Sumber :
  • REUTERS / Sukree Sukplang

VIVA.co.id – Monyet asal Sulawesi Utara, Naruto, kembali menjadi sorotan dunia seiring dengan kelanjutan gugatan hak cipta selfie atau swafoto monyet tersebut di pengadilan tingkat banding di Kota San Francisco, Amerika Serikat, Rabu 12 Juli 2017. Debat argumen kasus itu di pengadilan banding menjadi tontotan mahasiswa hukum dan warga AS.

Presiden Joe Biden 'Menghilang' saat Sesi Foto Bersama KTT G20 di Brasil

Dikutip dari Time, Jumat 14 Juli 2017, kasus ini bermula saat swafoto Naruto ini viral di internet. Naruto memfoto dirinya dengan menggunakan kamera fotografer alam liar asal Inggris, David Slater yang sedang berkunjung di Indonesia pada 2011.

Naruto yang berswafoto menggunakan kamera milik Slater dan menekan tombol rana di kamera. Swafoto itu kemudian dipublikasi dalam buku berjudul ‘Wildlife Personalities’, yang diterbitkan perusahaan penerbitan independen Blurb, yang berbasis di San Francisco, pada 2014.

Ariel NOAH Angkat Bicara Soal Rekaman Videonya dari HP Android yang Viral

Beredarnya swafoto monyet Sulawesi itu kemudian mendapat perhatian dari organisasi pemerhati binatang, People for the Ethical Treatment of Animal (PETA). Organisasi itu kemudian menggugat Slater dan penerbit Blurb, atas tudingan pelanggaran hak cipta. PETA berpendapat hak cipta swafoto itu seharusnya milik Naruto.

PETA mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2015. Organisasi itu berharap pemerintah lokal bisa mengelola semua hasil foto yang diambil dari alam liar di Sulawesi itu untuk Naruto. Pada 7 Januari 2016, pengadilan federal AS di San Francisco, memutuskan monyet hitam Sulawesi itu tak bisa memiliki hak cipta swafoto. Alasan hakim saat itu, monyet itu bukanlah manusia. 

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Tapi kemudian kasus ini naik ke tingkat pengadilan banding. Banyak yang menganggap kasus ini konyol. Pengadilan banding pada Rabu lalu mendengarkan argumen dari pengacara kedua pihak, apakah seekor binatang dapat memiliki hak cipta untuk swafoto yang dilakukannya. Sidang banding untuk mendengarkan argumen itu digelar selama 45 menit.

Dalam argumennya, pengacara Slater, Andrew Dhuey berpandangan  monyet menuntut bukan sebuah keputusan hukum di bawah undang-undang federal. Sementara, Slater meminta hak cipta swafoto itu milik Wildlife Personalities harus dihormati.

Sementara pengacara PETA, David Schwarz berpendapat, Naruto sudah terbiasa dengan kamera dan swafoto saat melihat dirinya dalam bayangan lensa.

Sepanjang persidangan Rabu itu, Schwarz menekankan, kasus tersebut sampai pada satu fakta sederhana, yaitu foto itu mendapatkan perlindungan hak cipta dan Naruto adalah pemegang hak ciptanya.

"Kita harus melihat kata 'penulis' dalam arti luas," kata Schwarz. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya