Perppu Bubarkan Ormas dan Blokir Medsos Tak Ada Kaitan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan tidak berkaitan langsung dengan pemblokiran situs atau media sosial milik ormas tertentu.
Ia menjelaskan, penanganan media sosial milik ormas atau siapa pun mengacu pada Undang-Undang ITE. Rudiantara mengaku hanya fokus pada konten yang di-upload oleh situs maupun media sosial milik siapa pun, dan bukan organisasinya.
"Saya tidak punya pretensi (untuk memblokir) ormas ini, ormas itu. Tergantung kontennya seperti apa? Selama dia upload konten negatif itu pasti terkena UU ITE," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang mengatur keberadaan Ormas di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ujar Wiranto.