Perppu Bubarkan Ormas dan Blokir Medsos Tak Ada Kaitan

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan tidak berkaitan langsung dengan pemblokiran situs atau media sosial milik ormas tertentu.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Ia menjelaskan, penanganan media sosial milik ormas atau siapa pun mengacu pada Undang-Undang ITE. Rudiantara mengaku hanya fokus pada konten yang di-upload oleh situs maupun media sosial milik siapa pun, dan bukan organisasinya.

"Saya tidak punya pretensi (untuk memblokir) ormas ini, ormas itu. Tergantung kontennya seperti apa? Selama dia upload konten negatif itu pasti terkena UU ITE," tegas dia.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang mengatur keberadaan Ormas di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ujar Wiranto.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024