Dibubarkan, Menkominfo Belum Putuskan Akan Blokir Situs HTI

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum mau mengambil sikap lanjut terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Sikap itu yakni pemblokiran terhadap situs-situs yang dimiliki Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Menurut dia, pemblokiran situs jejaring yang ada lini massa hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

"Patokannya bagi Kominfo hanya UU ITE dan UU ITE itu tidak terkait dengan Perppu (pembubaran HTI) ini," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Ia mengatakan, mekanisme penutupan situs atau jaringan akun media sosial lainnya perlu melibatkan berbagai pihak. Rudiantara mencontohkan, paham radikalisme yang berkembang di dunia maya bisa dihentikan melalui pertimbangan ahli, kepolisian ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Nah, siapa yang menetapkan konten bertentangan? Bisa Kominfo, tapi biasanya kami minta ahli. Kominfo kan bukan ahli segalanya," kata dia, mengklaim.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membekukan ormas HTI. Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit. Yaitu, hanya terbatas pada ajaran Ateisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Menkopolhukam, Wiranto.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024