Ketimbang Fatwa Medsos, ICT Watch Pilih Literasi Digital

Ilustrasi pengguna Facebook.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Usai diumumkan ke khalayak, Fatwa MUI terkait muamalah di media sosial memang menarik untuk dikaji lebih lanjut.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU, pedoman yang dikeluarkan itu memang normatif dan belum tentu efektif menghentikan konten negatif atau ujaran kebencian di media sosial.

Menurutnya, meskipun diyakini belum bisa menghentikan, namun fatwa medsos perlu gencar disosialisasikan dan bisa menjadi bagian untuk mendorong literasi digital kepada masyarakat.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Maka dari itu perlu ditanyakan kepada masyarakatnya, apakah sekarang punya kemampuan membaca panduannya atau tidak. "Kemampuan membaca inilah yang disebut sebagai literasi," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2017.

Donny melanjutkan, literasi yang dimaksud adalah digital, khususnya dalam membaca internet dan media sosial. Lalu, membaca di sini artinya memahami sebab akibat, apa dan mengapa pedoman dirilis, serta kaitannya pada diri sendiri dan konsekuensi pada ucapan dan perilaku.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Intinya, kata alumni Universitas Gunadarma ini, adalah membaca, memahami dan mengamalkan isi pedoman tersebut.

"Saya sendiri lebih fokus kini mendorong literasi digital seluas-luasnya ke masyarakat Indonesia dengan kerja sama multi stakeholder. Contohnya melalui program Internet Sehat," paparnya.

Sebab, literasi digital diyakini sebagai fondasi terpenting dari membangun masyarakat informasi dan peradaban digital Indonesia. Bagi Donny, isi dari fatwa tersebut sifatnya sangat normatif, atau sudah lama ada dalam etika berinternet (netiket).

Yang membedakan adalah kalau netiket sifatnya konsensus, kesepakatan bersama untuk dipatuhi bersama. Selain netiket dan fatwa, kata Donny, ada kemasan pedoman lain yakni regulasi pemerintah, yang berisi mana yang boleh dan tidak.

Bila melanggarnya, maka aturan hukum positifnya bisa dikenai perdata, pidana, denda administratif, kerja sosial, permintaan terbuka, atau lainnya.

"Contohnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini sudah ada sehingga fatwa medsos pun dirasa tak perlu dikuatkan pakai Peraturan Pemerintah," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya