Lembaga Pemerintah Kompak Unggah Fatwa Media Sosial
- Pixabay
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia kemarin mengumumkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang diteken pada 13 Mei 2017 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris, Asrorun Ni'am Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa ini, lantaran melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak disertai tanggung jawab, sehingga kerap menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.
Fatwa ini berisi beberapa pedoman dalam mengelola dan menyikap konten atau informasi di media sosial serta internet. Di antaranya adalah berisi pedoman umum, pedoman verifikasi konten atau informasi, pedoman pembuatan konten atau informasi, Pedoman penyebaran konten atau informasi.
Fatwa bermedia sosial ini langsung disosialisasikan oleh kalangan pemerintahan. Tercatat beberapa akun kementerian dan lembaga aparat negara mengunggah infografis pedoman bermedia sosial sesuai arahan fatwa tersebut. Akun TNI Angkatan Udara mengunggah fatwa media sosial MUI tersebut. Admin akun Twitter TNI AU, atau disebut Airmen, mengajak ke pengguna internet untuk memakai media sosial dengan bijak.
"Selalu berpikir ulang sebelum memosting," tulis @_TNIAU.
#NOTAM
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) 6 Juni 2017
Fatwa MUI ttg bermuamalah melalui medsos, mari kita lebih bijak dlm menggunakan media sosial. Always think before twit #dmmp ???????????????????? pic.twitter.com/sMLIS4gge9
Tuips. Pagi2 begini belajar #MuamalahMediaSosial yuk. Apa hukum "berkegiatan" di media sosial? Simak ya pic.twitter.com/rdOC1pMCc4
— Kemensos RI (@KemensosRI) 5 Juni 2017
Kementerian Pendidikan tak ketinggalan mengunggah pedoman media sosial dari MUI tersebut. Dalam postingannya, akun kementerian ini punya pesan senada, mengajak pengguna internet bijak menggunakan media sosial.
#SahabatDikbud , yuk kita bijak dalam menggunakan media sosial. Gunakan medsos untuk hal-hal yg positif dan bermanfaat :) #BijakBersosmed pic.twitter.com/JDdXLyGwST
— Kemdikbud (@Kemdikbud_RI) 6 Juni 2017
Selanjutnya, Kementerian BUMN juga mengumumkan pedoman media sosial yang dirilis MUI kemarin. Akun Twitter itu mengajak pengguna internet menjalankan pedoman tersebut.
"MUI sudah mengeluarkan pedoman bersosmed. Ini hal-hal yang sebaiknya tidak kita lakukan di sosmed ya, Sobat BUMN. #BijakBersosmed," tulis @KemenBUMN.
MUI sudah mengeluarkan pedoman bersosmed. Ini hal-hal yang sebaiknya tidak kita lakukan di sosmed ya, Sobat BUMN. #BijakBersosmed pic.twitter.com/UvWkNBQD94
— Kementerian BUMN (@KemenBUMN) 6 Juni 2017
Kementerian Sosial juga mengunggah infografik pedoman media sosial yang dikeluarkan MUI. Akun kementerian ini memosting hukum berkegiatan di media sosial dan hal apa saja yang bisa diterapkan di media sosial dengan mempertimbangkan pedoman MUI.
Tuips. Pagi2 begini belajar #MuamalahMediaSosial yuk. Apa hukum "berkegiatan" di media sosial? Simak ya pic.twitter.com/rdOC1pMCc4
— Kemensos RI (@KemensosRI) 5 Juni 2017
Kementerian Perindustrian juga melakukan langkah serupa. Kementerian ini mengunggah pedoman untuk menyebarkan konten atau informasi dengan baik di media sosial, berbasis pedoman MUI.
Yuk pahami dlm membuat suatu konten & cara penyebarannya melalui kriteria di bawah ini, jadilah pengguna medsos yg cerdas #MuamalahMedsosia pic.twitter.com/qZPphcY67n
— Kemenperin (@Kemenperin_RI) 6 Juni 2017