Terbangkan Drone di Atas Kilang Minyak Bakal Dibui
- www.globalexchange.org
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat, tengah menyusun peraturan agar pesawat tanpa awak, atau drone "diatur" penerbangannya. Seperti diketahui, saat ini marak komersialisasi drone untuk konsumen dengan harga terjangkau.
Tujuan regulasi ini adalah untuk menentukan bagaimana drone dipakai oleh penggunanya. Misalkan, sejumlah area yang boleh, atau tidaknya dilintasi drone.
Mengutip situs Ubergizmo, Rabu 31 Mei 2017, bagi mereka yang menerbangkan drone di area terlarang dapat dikenakan hukuman penjara.
Sebelumnya, UU AS melarang beberapa tempat yang dilalui drone antara lain bandara, pembangkit listrik, bendungan, serta kantor-kantor milik pemerintah. Namun, dalam penyusunan peraturan baru ini, pihak legislatif juga meminta agar fasilitas perminyakan, seperti kilang, tak boleh dilintasi drone.
Dengan demikian, setiap orang yang menerbangkan sebuah drone dengan ketinggian di bawah 400 kaki di atas bangunan-bangunan yang disebutkan akan dianggap melakukan pelanggaran. Para penerbang drone juga berpotensi untuk mendekam di penjara hingga 180 hari.
Drone memang memiliki fungsi yang bermacam-macam, mulai dari membunuh, memata-matai hingga mengantarkan barang. Karena itu, FAA (Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat) memutuskan bahwa penggunaan dan jual-beli drone harus diregulasi.
FAA mengeluarkan peraturan baru terkait perdagangan drone. Isi dari peraturan tersebut di antaranya, operator drone harus bisa senantiasa melihat drone-nya (berada dalam jangkauan pandangan) tanpa bantuan teropong, kamera, atau alat lainnya.
Drone tidak boleh lebih berat dari 25 kilogram, tidak boleh diterbangkan lebih dari 500 kaki, atau lebih cepat dari 100 mil per jam. Drone hanya boleh digunakan saat siang hari dan tidak boleh diterbangkan di atas orang (satu atau lebih) yang bukan untuk peruntukannya (dengan kata lain boleh digunakan oleh sutradara untuk mengambil gambar di atas set film, tetapi tidak boleh di luar set).