Qlue Janji Umbar Info Pelanggaran Pilkada DKI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Aplikasi Qlue dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada Pilkada Serentak 2017 telah merilis laporan pelanggaran Pilkada Serentak 2017. Dari total laporan pada umumnya masih terpusat di wilayah DKI Jakarta.
Mastel dan Qlue mengakui masih punya 'PR' besar untuk mengedukasi masyarakat terkait adanya platform yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran Pilkada.
Selain itu, Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel, Teguh Prasetya, mengatakan untuk setiap update pelaporan pada platform saat ini belum bisa disaksikan oleh masyarakat secara real time. Memang, masih admin dari Qlue saja yang bisa melihat setiap laporan.
"Nanti kami adakan dashboard, jadi bisa dipantau secara umum di (aplikasi bernama) My City," jelas Teguh saat ditemui di Sekretariat Mastel, Jumat, 17 Februari 2017.
Untuk melihat update informasi, kata Teguh, pengguna tak perlu log in. Mengenai dashboard ini rencananya akan direalisasikan pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Lalu, perbaikan selanjutnya mengenai penghitungan dan pengklasifikasian laporan yang masih manual. Ke depannya, Qlue dan Mastel akan memperbaiki agar penghitungan bisa diklasifikasikan, apakah laporan terkait paslon nomor satu, dua atau tiga..
"Tapi itu hanya menyangkut atribut," ujar Teguh.
Diketahui, dari total jumlah laporan pelanggaran Pilkada Serentak 2017 yang berjumlah 803 laporan, Qlue dan Mastel belum mengklasifikan pelanggarannya karena terdapat aduan. Nah, aduan tersebut apakah termasuk pelanggaran, harus berdasarkan keputusan Bawaslu.
Tercatat, dari 803 laporan tersebut terbanyak terkait dengan atribut kampanye yakni 83,1 persen berjumlah 667 laporan. Lalu, terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8,9 persen, berjumlah 71 aduan, terkait surat suara sebanyak 4,4 persen berjumlah 35 aduan, terakhir terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3,6 persen berjumlah 26 aduan. (ase)