Operator Tak Memiliki Kemampuan dan Sistem Sadap
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id – Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APJI) M. Danny Buldansyah mengatakan, operator tidak memiliki kemampuan dan sistem untuk melakukan penyadapan. Mekanisme penyadapan sudah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketentuan penyadapan sudah diatur dalam undang-undang, baik Pasal 40 UU Telekomunikasi maupun Pasal 31 pada UU ITE. Kedua pasal tersebut mengatur larangan menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Operator sendiri tidak memiliki kemampuan dan sistem untuk penyadapan (Lawfull Intercept System). Bahkan untuk permintaan data percakapan (call dari no A ke no B / bukan isi percakapan) hanya dapat diminta oleh penyidik," ujar Danny kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Rabu malam, 1 Februari 2017.
Telebih, kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia ini, hukuman untuk orang yang melakukan penyadapan telepon secara sembarangan bisa dikenai penjara lebih dari lima tahun. Karena, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh badan yang ditentukan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, cukup membuat gempar ranah telekomunikasi Tanah Air. Pasalnya, Ahok mengaku memiliki bukti adanya percakapan antara mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, bukan dirinya yang menyebut adanya komunikasi antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ahok, yang menyebutkan persoalan itu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian ialah pengacaranya, Humphrey Djemat.
Ahok sudah meminta permohonan kepada Ma'aruf. Kiai NU itupun telah memaafkan. (mus)