Soal Penyadapan SBY, Menkominfo Segera Cek
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengaku belum mengetahui mengenai isu penyadapan telepon presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Kiai NU Ma'ruf Amin. Namun begitu, dia mengatakan akan mencari tahu persoalan ini dari lingkungan sekitarnya.
"Saya akan coba tanya beberapa teman. Saya sendiri belum tahu isu-nya, bagaimana saya mau komentar," kata Rudiantara, usai sidang kabiner paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Namun begitu, Rudiantara mengatakan jika pemerintah tidak melakukan penyadapan secara sepihak. Kecuali jika melibatkan beberapa institusi dan kasus hukum, yang telah diatur dalam UU.
"Saya rasa tidak ada ya dari konteks negara, pemerintah melakukan penyadapan. Kalau itu kasus hukum, bisa dicek ke provider (operator telekomunikasi). Kalau penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan UU. Contohnya KPK dan BIN, itu yang diperbolehkan dalam UU untuk merekam percakapan. Kalau saya harus menyelidiki, harus kasus hukum dulu itu," ujarnya.
Intinya, kata Rudiantara, jika direkam tanpa mengacu UU kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan, itu dianggap tidak bisa dilakukan.
"Jangan suudzon dululah, tabayyun itu penting. Jangan sampai jadi hoax," kata Rudiantara.