Fatwa Media Sosial Disambut Gembira Masyarakat Anti Hoax
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax menyambut gembira wacana fatwa yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, mengenai pedoman bermedia sosial bagi umat Islam yang diistilahkan Muamalah Medsosiah.
“Komunitas menyambut gembira dan berharap, pedoman ini bisa turut meredam penyebaran fitnah, hasut dan hoax di media sosial, dan mendorong penggunaan media sosial secara positif,” ucap Ketua Masyarakat Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho kepada VIVA.co.id, dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 27 Januari 2017.
Seyogyanya, Setiaji mengungkapkan, komunitas membutuhkan pedoman dari masing-masing pemuka lintas agama tentang pedoman berinteraksi dengan baik di media sosial. Sebab, norma agama, adalah norma yang saling melengkapi dengan norma kesusilaan, kesopanan, hukum, yang semuanya harus dipakai ketika bermedia sosial.
“Pedoman tentang bagaimana menyikapi sebuah berita yang datang, melakukan klarifikasi, atau tabayyun, dan memahami mana informasi yang bermanfaat untuk disebar, adalah penting untuk dipahami oleh masyarakat. Sehingga, tidak mudah terjebak ke dalam perdebatan, atau pertengkaran yang didasarkan atas fitnah, hasut atau hoax,” ujar Setiaji.
Untuk itu, dia menyatakan, Komunitas Masyarakat Anti Hoax akan membantu menyosialisasikan pedoman bermuamalah di media sosial melalui jaringan relawan Anti Hoax, grup, atau Fanpage Anti Hoax, serta dalam agenda silaturahmi relawan daerah dengan berbagai kalangan, termasuk kalangan remaja dan masyarakat umum.
Mengenai inisiatif MUI untuk menerbitkan fatwa pedoman bermedia sosial bagi umat Islam ini disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sebelumnya pada Senin 23 Januari 2017, usai bertemu dengan MUI, Rudiantara menuliskan status di akun Twitternya. Dia menuliskan, panduan tersebut nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan penandatanganan MoU antara MUI dan Kominfo.
Dalam penerapan dan pembentukan gerakan Muamalah Medsosiah ini, Kominfo tak hanya menggandeng MUI, melainkan beberapa instansi terkait, salah satunya adalah polisi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa bermedia sosial itu memang untuk umat Islam, tetapi pedoman itu bisa dipakai oleh luar umat Islam, sepanjang dianggap dibutuhkan dan relevan. (asp)