Saran KPPU: Segera Tetapkan Biaya Interkoneksi
- REUTERS
VIVA.co.id – Pemerintah sudah sejak lama ingin menciptakan industri telekomunikasi yang efisien dan juga persaingan usaha yang sehat. Namun sampai saat ini biaya interkoneksi yang baru pun masih belum bisa diterapkan.
Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, jika pemerintah ingin mewujudkan niat tersebut, baiknya segera menetapkan biaya interkoneksi yang fair. Selain itu, Syarkawi meminta agar pemerintah dapat mengatur tarif off net yang diberlakukan operator telekomunikasi.Â
"Jika pemerintah tak segera mengatur batas atas tarif off net maka impilikasinya, masyarakat akan membeli kartu salah satu operator saja karena menganggap tarif on net jauh lebih murah. Â Menurut KPPU itu tidak baik," ujar Syarkawi dalam keterangannya, 23 Januari 2017.
Yang diinginkan KPPU, kata dia, adalah industri telekomunikasi di Indonesia dapat terkoneksi satu sama lain sehingga pasar telekomunkasi di Indonesia semakin kompetitif.
Dalam pantauan KPPU, jika tarif on net (ke sesama pelanggan) sudah mencukupi (bahkan cenderung turun) tidak demikian dengan off net (ke pelanggan beda operator). Tarif yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk panggilan ke pelanggan beda operator, dikatakan Syarkawi, bisa lima sampai 10 kali lipat mahalnya dari tarif on net.
Sebelumnya, Syarkawi juga sempat mengomentari soal rencana penerapan network sharing operator telekomunikasi di Indonesia. KPPU juga mencium adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam penerapannya ke depan.
“Jika nantinya tarif network sharing dan frekuensi sharing ini diatur lagi pemerintah, KPPU melihat akan menjadi permasalahan baru yang muncul di industri telekomunikasi di masa mendatang," katanya.
Selain penerapan network sharing, KPPU ingin aspek keadilan juga diberlakukan pada penetapan tarif internet baik itu di Jawa maupun di luar Jawa. Saat ini tarif internet di luar Jawa terbilang tinggi dibandingkan dengan di Jawa. Tarifnya bisa mencapai 1,6 kali dari di Jawa. (one)