Situs Penyebar Berita Palsu Bakal Distempel oleh Polisi
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kepolisian memiliki cara tersendiri dalam menangani situs dan informasi palsu atau hoax yang beredar di internet. Solusi dalam meredam hoax ini dengan memberi stempel dengan tulisan ‘hoax’ pada situs atau berita tersebut.
"Kita beri stempel berita hoax ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam diskusi publik bertema ‘Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Rikwanto menjelaskan, stempel yang dicap kepolisian ini bukan sembarang stempel yang bisa dilakukan oleh khalayak umum. Dia mengatakan, ide stempel tersebut muncul berdasarkan penelitian sebelumnya.
"Stempel ini melalui penelitian yang tidak diragukan lagi. Kita teliti berita-berita hoax yang menyebar di internet, kita cek. Kalau memang hoax maka kita stempel," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, pencantuman stempel dengan latar belakang berita hoax ini, bertujuan memutuskan garis penyebaran hoax yang tidak terlalu panjang ke tengah-tengah masyarakat.
Bila ada pemilik media yang keberatan karena berita atau situsnya dicantum stempel hoax dari polisi, Rikwanto mengatakan, maka pemilik media boleh menyampaikan keberatannya.
"Kasih stempel hoax, berisiko diprotes? Ayo maju atau buktikan, kasihan masyarakat menerima informasi yang tidak benar," ujar dia.