Kominfo Tegaskan Tak Asal Blokir Situs
- ilustrasi
VIVA.co.id – Pada dasarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir suatu situs, bila situs tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan hal tersebut dalam diskusi publik ‘Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax’ di Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
"Semua ada ketentuannya, enggak mungkin dengan seenaknya (blokir). Ada tata kelola yang harus dipenuhi," ucap Semuel.
Ada dua kategori utama, mengapa Kementerian Kominfo menginstruksikan para penyelenggara jasa internet untuk menutup akses ke suatu situs. Pertama, situs tersebut memuat konten pornografi. Kedua, memuat konten yang kegiatannya ilegal dan melanggar undang-undang.
"Pornografi (diblokir) lebih mudah, karena sudah ada ketentuannya, sudah jelas. Enggak diragukan dilakukan pemutusan akses. Kegiatan ilegal, tentunya ini ada pelaporan dari aparat penegak hukum, Kementerian, hingga lembaga," ungkapnya.
Kominfo bergerak memblokir tak hanya berdasarkan laporan dari aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga, melainkan masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan situs-situs yang bermuatan negatif.
Pelaporan masyarakat tersebut bisa melalui surat elektronik ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Semuel, mengatakan, alamat email tersebut sejatinya sudah lama dipublikasikan Kominfo. Tetapi karena marak peredaran hoax di internet, maka Kominfo kembali sosialisasikan kepada publik.
"Tetapi, pelaporan masyarakat ini juga tetap kami (Kominfo) konsultasi dengan aparat, kementerian, dan lembaga terkait, negara tidak serta merta menganalisis sendiri sehingga langsung tutup (blokir)," tuturnya.