Banyak Negara Melarang WhatsApp Selama 2016
- Pixabay/Antonbe
VIVA.co.id – WhatsApp, aplikasi pesan instan populer milik Facebook ternyata menjadi aplikasi terlarang oleh sejumlah negara di dunia. Hal itu terlihat dari laporan Freedom House yang bertajuk Freedom on the Net 2016.
Dikutip dari laman Freedom House, Senin 9 Januari 2017, dari grafik yang dibeberkan menunjukkan sebanyak 12 negara yang memblokir aplikasi WhatsApp dan 11 negara yang menangkapi pengguna WhatsApp.
Sementara itu, ‘induknya’ Facebook, berada di bawah WhatsApp. Tercatat, sebanyak delapan negara yang melarang kehadiran Facebook. Situs jejaring sosial terpopuler itu juga ‘juara’ dalam hal negara yang menangkapi pengguna Facebook. Tercatat, 27 negara yang menangkapi pengguna Facebook.
Selain itu, menurut catatan Freedom House, sepanjang 2016, tujuh negara memblokir Twitter, Skype, dan Instagram. Data lainnya, Youtube dan Telegram, masing-masing dilarang oleh enam dan empat negara.
Dari sisi pengguna yang ditangkap, tercatat sembilan negara menangkapi pengguna Twitter, satu negara yang menangkap pengguna Telegram, tiga negara yang menangkap pengguna Instagram serta 12 negara yang menangkap pengguna YouTube.
Belakangan, kebebasan menggunakan media sosial mulai dikekang oleh sejumlah pemerintahan. Sebab, media sosial dianggap sejumlah pemerintahan itu sebagai dalang penyebar informasi yang super cepat.
Catatan Freedom House menunjukkan, pemblokiran aplikasi terkait dengan munculnya protes dan anti pemerintah serta terkait dengan perbedaan kebebasan berekspresi. Selain itu, fitur enkripsi menjadi landasan pemblokiran lantaran beberapa pemerintahan akan makin sulit mengawasi komunikasi warga.
Tanpa diketahui dahulu apakah berita tersebut benar atau tidak. Seperti pada media sosial Twitter dan Facebook yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kebanyakan pemerintah dari berbagai negara ternyata lebih memberi perhatian pada aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp dan Telegram.
Platform ini dapat menyebarkan informasi dan menghubungkan pengguna dengan cepat dan aman, sehingga lebih sulit bagi otoritas untuk mengontrol lanskap informasi atau melakukan pengawasan.
Terlebih, kini WhatsApp hadir dengan fitur pengamanan terbaru, enkripsi. Dengan enkripsi, isi pesan tidak bisa dibobol, karena menggunakan kode tertentu bahkan pihak WhatsApp pun tidak mengetahuinya.
WhatsApp is banned by the most number of countries, but Facebook users drew the most arrests https://t.co/IwlTJsm8JR pic.twitter.com/T08mIioRk7
— Freedom House (@FreedomHouseDC) 6 Januari 2017