Masyarakat Apresiasi Cara Pemerintah Lawan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Masyarakat Anti Hoax menilai langkah pemerintah untuk menangkal informasi palsu atau hoax kini sudah makin lebih baik. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan aturan denda bagi platform media sosial yang menyebarkan hoax. 

Menhub Dudy Proyeksikan Potensi Pergerakan Masyarakat pada Momen Nataru Capai 110,67 Juta Orang

Sementara Dewan Pers sedang menjalankan filter dan verifikasi media pemberitaan, untuk memastikan mana saja yang sungguhan atau media yang abal-abal. Dalam verifikasi itu, Dewan Pers akan memberikan label kepada QR Code untuk media yang lolos verifikasi.

Ketua Masyarakat Anti Hoax, Setiadji Eko Nugroho mengapresiasi langkah tersebut. 

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

"Jadi kami menilai pemerintah sudah mulai meningkatkan level perlawanan kepada sumber penyebar hoax. Upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan membuat QR Code, patut kita apresiasi," ujar Eko kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017. 

Namun demikian, Eko mengingatkan langkah verifikasi dan denda tersebut jangan sampai memberangus kebebasan berpendapat. 

Tindaklanjuti Aduan via "Lapor Mas Wapres", Gibran Kasih Bantuan ke Warga

Pemerintah, kata dia, perlu menyadari dalam internet juga banyak model situs informasi yang bukan situs berita, tapi menjalankan analisis tentang berita. 

"Jadi aturan yang akan dibuat, juga harus mengakomodasi fenomena yang terjadi di internet," kata dia. 

Terkait rencana denda kepada media sosial yanga menyebarkan hoax, Eko mengapresiasi langkah itu. Dia mengatakan, ide denda itu setidaknya menempatkan Indonesia responsif dan adaptif dengan dinamika internet yang sedang berkembang di dunia. 

"Seperti di Jerman yang tengah merancang legislasi yang bisa mendenda Facebook hingga Rp7 milyar untuk setiap berita hoax yang tidak segera dihapusnya," kata dia. 

Sebelumnya, Kominfo mengaku siap menerapkan kebijakan yang bisa mendenda platform media sosial yang menyebarkan hoax di Indonesia. Kebijakan denda itu bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.

Sementara Dewan Pers akan memverifikasi media berita dengan memberi label QR Code. Rencananya hal itu diwujudkan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun ini, 9 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya