Dewan Pers Janji Cegah Pemblokiran Produk Jurnalistik
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengungkapkan bahwa diperlukan tata cara pemblokiran media online dengan cara yang tepat, salah satunya dengan melibatkan pihak berkaitan.
Yosep mengusulkan pemblokiran media itu harus mengundang para ahli yang terdiri dari akademisi, ahli bahasa. Semuanya itu, kata dia, tergabung dalam sebuah tim yang direncanakan akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu depan SK (Surat Keputusan) baru turun. Kami usulkan begini, kalau ada permintaan blokir, kan blokir permintaannya macam-macam dari berbagai insitusi, maka itu harus melibatkan tim-tim ahli tersebut," ucap Yosep di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu, 4 Januari 2016.
Lebih lanjut, Yosep menuturkan, usulan pemblokiran media online ini dikaji oleh para ahli, mulai dari akademisi, individu, hingga mewakili institusi, yang salah satunya dari Dewan Pers.
"Ada usulan-usulan begini, kita periksa ini (media online) bagian dari produk jurnalistik atau bukan. Kalau produk jurnalistik, kita akan keberatan, jangan. Penyelesaiannya melalui mekanisme Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999," kata Yosep.
Sementara itu, bila dalam usulan pemblokiran media online, ditemukan ada konten yang unsurnya fitnah, adu domba, maka Dewan Pers tidak akan memberi komentar. Maksud Yosep dalam hal ini, jika media yang dimaksud tidak terverifikasi sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 1999.
"Kita abstain, tidak bersuara, karena itu bukan tupoksi Dewan Pers. Dewan Pers hanya menyatakan keberatan kalau yang diblokir itu produk jurnalistik, kita cegah itu," tegasnya.