Netizen Soroti Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah

Contoh tampilan situs yang diblokir
Sumber :
  • ilustrasi

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 11 laman atau website yang diduga memiliki muatan konten negatif. Langkah Kominfo itu menjadi sorotan netizen di dunia maya.

Rata-rata dari reaksi netizen ini terhadap pemblokiran 11 situs ini dinilai terlalu naif, sehingga menuai sorotan. Padahal, ada beberapa netizen yang turut membantu masyarakat mengatasi konten negatif di internet.

Misalnya Indra Waskita di akun Twitter @indrawsk menulis tanda pagar (tagar) #StopBlokirMediaIslam dengan memosting perbedaan kebijakan pemblokiran mantan Menkominfo Tifatul Sembiring dengan Menkominfo Rudiantara. Perbedaannya saat di masa Tifatul, situs yang diblokir itu umumnya yang berbau porno, sedangkan di zaman Rudiantara malah memblokir situs Islam.

Forum Jurnalis Muslim di akun Twitter @forjimindonesia menggemakan tagar #StopBlokirMediaIslam juga. Akun ini kecewa dengan sikap pemerintah, karena menyamakan situs Islam dengan situs judi atau pornografi.

"Ketika situs Islam jadi situs terlarang di negeri mayoritas muslim, disamakan dengan situs judi dan pornografi. #StopBlokirMediaIslam," tulis akun tersebut.

Sementara itu, sutradara film Joko Anwar berkicau di Twitter. Dia memosting soal Public Service Announcement, sambil melampirkan sebuah foto yang bercerita cara mengadukan konten atau status yang meresahkan kepada pemerintah.

Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM juga memberitahu kepada pengikutnya di Twitter untuk melaporkan konten negatif ke alamat http://trustpositif.kominfo.go.id atau email aduankonten@kominfo.go.id.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir 11 situs yang dianggap melemparkan provokasi berbau suku, agama, ras dan antargolongan.

PTUN: Presiden Jokowi Melanggar Hukum soal Blokir Internet di Papua

Berikut situs yang diblokir melalui Trust-Positif tersebut. Daftar nama situs itu telah tersebar luas di internet:

1. voa-islam.com

PTUN Jakarta: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet di Papua

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

Blokir Internet Harus Diatur Undang-undang

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya