Menuju Teknologi 5G, Aturan Telekomunikasi Harus Diubah
- Pixbay/helloolly
VIVA.co.id – Sudah tidak bisa dimungkiri lagi jika aturan yang menaungi telekomunikasi dianggap usang. Bahkan jika nanti Indonesia masuk ke dunia teknologi generasi ke-5, dipercaya akan sulit karena aturannya yang masih dianggap mengatur telepon konvensional.
Menurut Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, tuntutan teknologi ke depan adalah broadband yang seamless. Sementara regulasi yang ada justru mengatur soal telepon konvensional dengan layanan suara. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi pun mendesak dilakukan.
"Untuk 5G, tantangan yang akan muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone dan access dengan cepat sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan dengan maksimal. Kondisi ini mau tidak mau harus didukung regulasi yang memadai," kata Nonot di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Bagi Nonot, tidak ada jalan keluar lain untuk bisa menata semua itu, kecuali mengonsolidasikan jaringan, mencakup network sharing, dengan dukungan pemerintah dalam ketersediaan infrastruktur yang memadai.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa infrastruktur sharing dan interkoneksi hanya bisa berlaku jika pemerintah memahami adanya tantangan negara maju bahwa industri telekomunikasi menuntut integrasi antarsesama pelaku usaha. Tujuannya yakni memaksimalkan penetrasi dan memperluas jangkauan telekomunikasi.
"Yang harus dilakukan adalah revisi UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dan segera sahkan perubahan PP No.52 dan 53 tahun 2000. Aturan itu harus segitiga, pemerintah membuatnya untuk melayani masyarakat dan dunia usaha, itulah regulasi yang baik," ujarnya.