Alasan Menkominfo Blokir Situs Habib Rizieq
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. Kominfo mengumumkan situs tersebut telah diblokir sejak 26 November lalu.
Terkait dengan pemblokiran itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membantah hal itu terkait dengan Aksi Bela Islam III yang akan dilakukan pada 2 Desember 2016. Rudiantara menegaskan, pemblokiran dilakukan karena sebuah situs dianggap melanggar ketentuan.
"Pemblokiran, apapun itu yang diblokir, selama itu bertentangan dengan undang-undang maupun regulasi, itu akan jalan terus," ujarnya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.
Rudiantara menjelaskan, pemblokiran situs juga tak berlandaskan momentum atau kegiatan tertentu. "Enggak ada kaitannya dengan hari apa, tanggal apa," ujarnya menegaskan.
Mengenai pemblokiran, pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi, pemerintah kini fokus pada literasi dan edukasi kepada pengguna internet Indonesia, bukan lagi menitikberatkan pada pemblokiran.
"Pasal 40 UU ITE mewajibkan pemerintah untuk literasi. Kalau ngomongnya blokir terus, capeklah kita. Itu sama dengan orang sakit disuntik terus dikasih obat. Tapi sekarang kita mikirnya bagaimana ini seperti 'orang sehat', bagaimana 'mengajak orang untuk hidup sehat'," ujarnya.
Dia menggambarkan, langkah edukasi yang bisa dilakukan netizen Indonesia yaitu saling mengingatkan dalam menggunakan internet untuk hal yang baik.
"Yang berada di komunitas, bisa buat etika di media sosial. Di komunitas lain juga begitu," ujarnya.
(mus)