Alasan Menkominfo Blokir Situs Habib Rizieq

Rizieq Syihab
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. Kominfo mengumumkan situs tersebut telah diblokir sejak 26 November lalu.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Terkait dengan pemblokiran itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membantah hal itu terkait dengan Aksi Bela Islam III yang akan dilakukan pada 2 Desember 2016. Rudiantara menegaskan, pemblokiran dilakukan karena sebuah situs dianggap melanggar ketentuan.

"Pemblokiran, apapun itu yang diblokir, selama itu bertentangan dengan undang-undang maupun regulasi, itu akan jalan terus," ujarnya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Rudiantara menjelaskan, pemblokiran situs juga tak berlandaskan momentum atau kegiatan tertentu. "Enggak ada kaitannya dengan hari apa, tanggal apa," ujarnya menegaskan.

Mengenai pemblokiran, pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi, pemerintah kini fokus pada literasi dan edukasi kepada pengguna internet Indonesia, bukan lagi menitikberatkan pada pemblokiran.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Pasal 40 UU ITE mewajibkan pemerintah untuk literasi. Kalau ngomongnya blokir terus, capeklah kita. Itu sama dengan orang sakit disuntik terus dikasih obat. Tapi sekarang kita mikirnya bagaimana ini seperti 'orang sehat', bagaimana 'mengajak orang untuk hidup sehat'," ujarnya.

Dia menggambarkan, langkah edukasi yang bisa dilakukan netizen Indonesia yaitu saling mengingatkan dalam menggunakan internet untuk hal yang baik.

"Yang berada di komunitas, bisa buat etika di media sosial. Di komunitas lain juga begitu," ujarnya.

(mus)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024