Ragam Respons Netizen atas UU ITE Hasil Revisi

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi telah berlaku per hari ini, Senin 28 November 2016. Meski ada perubahan sebagian dalam UU tersebut, ragam respons dari netizen masih muncul. Beragam respons terlihat di platform Twitter dengan tanda pagar #UUITE.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Seperti akun bernama @wisnupu mengunggah kritiknya atas hasil revisi UU ITE.  

'Soeharto: buku dibredel, diadukan ke pengadilan,  Jokowi: statusmu yang dibredel, diadukan ke pengadilan. Beda metode, sama jahatnya'. #UUITE,” tulis akun tersebut.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT
Gerindra Dukung Usul Jokowi Revisi UU ITE, Begini Catatannya

Lalu @unilubis menyindir hasil revisi UU ITE tersebut. Akun ini mengaitkan dengan janji kampanye dari penguasa, namun kenyataannya masih jauh dari apa yang dijanjikan.

 'Janji demokratis ketika kampanye.Saat berkuasa plg penting mengamankan kekuasaan dan citra diri #politisi #UUITE,” tulis akun tersebut.

Ada pula yang mengaitkan dengan kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif,  Basuki Tjahja Purnama. Akun bernama @sarahli2a mengunggah postingan, 'Ahok seharusnya kena UU ITE point 3 n 6. Point 3 memfitnah umat Islam demo dibayar, point 6 menyebarkan isu SARA'#UUITE,” tulis akun tersebut.

Kemudian akun @Rvint7 menuliskan posingan yang bernada mendukung pemberlakuan UU ITE hasil revisi.

“Akun2 anonim yg suka nyebar HOAK di medsos sebentar lagi tutup buku' #UUITE :)” tulis akun @Rvint7.

Sedangkan Akun bernama @sisilia_toge menuliskan, “#UUITE membatasi gerak tapi menimbulkan rasa tanggung jawab,”.

Ada juga yang membuat lelucon dengan hangatnya revisi UU ITE ini,  seperti akun bernama @Thenaffy1 menuliskan 'Yang gak retweet tweet saya, Kena UU ITE loh, Karna menganggu kenyamanan perasaan saya. Masa cape2 bikin tweet ga ada yang retweet #UUITE,” tulis dia. 

Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021