Deretan Pasal dan Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia akhir pekan lalu telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial. 

Sebab, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. 

Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE. 

Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. 

Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Mantan Wapres Try Sutrisno Meninggal Hoax, RSPAD: Kondisinya Baik

Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

Pasal 14

Kabar Try Sutrisno Wafat Dipastikan Hoax

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Mandra Digosipkan Meninggal Dunia, Keluarga Ngamuk

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (ase)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Polda Bali Buka Suara soal Pesan Berantai Kelompok Gaza yang Meresahkan Warga

Isi pesan berantai itu mengandung unsur ancaman dan menakut-nakuti akan adanya kelompok Gaza yang masih dianggap berkeliaran dan meresahkan masyarakat Bali.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024