Ombudsman: Uji Publik Idealnya Dua Pekan
- www.ombudsman.go.id
VIVA.co.id – Meski mengapresiasi langkah uji publik Revisi PP 52/53 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ombudsman RI menganggap waktu tersebut tidak cukup lama. Idealnya, menurut Ombudsman, uji publik seharusnya dua pekan.Â
Diketahui, uji publik pembuatan revisi PP 52 tentang Telekomunikasi dan PP 53 tentang Spektrum, Frekuensi Radio dan Orbit Satelit digelar selama satu pekan. Dimulai pada 14 November lalu sampai tujuh hari ke depannya.
"Ya (idealnya) 10 hari kerja lah, sekitar dua minggu. Mengapa lama?, namanya uji publik, karena melibatkan publik berkepentingan yang bersentuhan langsung," ujar Alamsyah kepada VIVA.co.id saat ditemui di kawasan Cikini, Â Jakarta, Â Kamis, 17 November 2016.
Maka dari itu, Ombusman mempertanyakan alasan Kemenkominfo atas uji publik yang dilakukan singkat itu.Â
Lalu, Â yang terpenting lagi, Ombudsman mengingatkan kepada Kemenkominfo mengenai proses selanjutnya dari uji publik tersebut. Masukan dari pihak yang berkepentingan, tersebut, baik operator, masyarakat dan sebagainya, harus dijelaskan kembali ke publik.Â
"Maka tugas mereka yang tidak boleh dilupakan, setelah uji publik itu, adalah mengkompilasi masukan dan kemudian menjelaskan mana masukan yang diterima dan tidak, Â dan kenapa diterima, kenapa tidak," jelas Alamsyah.Â
Menurut Alamsyah, hal pokok dari uji publik adalah mengkompilasi masukan, Â bukan sekedar tampung menampung.Â
Seperti diketahui, Kominfo telah membuka draf revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 21 November 2016.
Dalam dokumen yang dapat diunduh melalui situs kominfo.go.id, terlihat memang isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam dua RPP tersebut. Selain network sharing, ada juga pembahasan soal pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar.
(ren)