Network Sharing Disarankan untuk Wilayah yang Sulit Diakses
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id – Pola berbagi jaringan yang akan diatur pemerintah agar menjadi kewajiban bagi operator telekomunikasi dianggap akan berguna jika dilakukan di wilayah yang membutuhkan. Hal ini disampaikan oleh peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 November 2016, dia menyarankan agar pemberlakuan berbagi jaringan yang dirancang dalam revisi PP 52/53 tahun 2000 itu bisa diimplementasikan di wilayah tertentu. Wilayah yang membutuhkan network sharing, menurut Reza, adalah daerah terpencil dan terluar.
"Ini artinya, berbagi jaringan bisa diimplementasikan di wilayah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Beberapa negara memang telah memberlakukan berbagi jaringan. Namun mereka memberlakukannya untuk wilayah terpencil, terluar, dan belum dapat menikmati fasilitas telekomunikasi," kata Reza.
Meski begitu, kata dia, regulasi dan kebijakan tetap dibutuhkan untuk menunjang mekanisme ini agar tetap berkeadilan sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dia menilai, kebijakan network sharing harusnya bisa dipergunakan pemerintah untuk membangun konektivitas di wilayah pedalaman, terpencil, serta terluar, yang sulit dijangkau dan memerlukan investasi yang besar dalam penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi.
"Jangan sampai kebijakan network sharing ini justru merugikan penyelenggara jaringan yang telah giat membangun infrastruktur dan malah membuat operator telekomunikasi hanya melakukan berbagi jaringan di daerah menguntungkan saja. Tanpa mau mengembangkan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil. Dengan adanya network sharing akan terjadi efisiensi dari sisi CAPEX maupun OPEX. Sehingga terjadi efisiensi yang berkeadilan."
Sebelumnya Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengatakan, jika kewajiban network sharing dilakukan maka akan rawan terjadi penurunan kualitas layanan telekomunikasi. Oleh karena itu, sebelum pemerintah memberlakukan kewajiban berbagi jaringan, harus dipastikan kapasitas dan jaringan yang dimiliki oleh operator telekomunikasi.
“Mungkin tujuan dari network sharing baik. Namun jika tidak ditangani dengan baik maka akan merusak layanan yang berakibat merugikan konsumen telekomunikasi dikemudian hari,” ujarnya akhir pekan lalu.
Agar network sharing tidak menggangu pelayanan kepada konsumen, Tulus berharap operator telekomunikasi tak hanya sekadar ‘nebeng’ jaringan yang sudah ada saja. Tulus mengharapkan pemerintah bisa menekan operator telekomunikasi yang ada agar memilki nyali sehingga mereka mau membangun jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
(mus)