Kominfo Akui Kewalahan Kontrol Situs Provokatif

Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Panasnya eskalasi politik jelang Pilkada di DKI Jakarta belakangan ini salah satunya ditengarai dengan maraknya situs atau website berita yang memiliki konten provokatif.

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Teknologi, Herry Abdul Aziz mengatakan, pihaknya kewalahan dalam menindak situs atau website berita online yang masuk dalam kategori provokatif tersebut.

"Penutupan situs atau website itu kan berdasarkan pengaduan. Jadi memang Kominfo tidak bisa serta merta menutup atau memblokir website-website yang diduga melakukan provokasi masyarakat kemarin," kata Herry Abdul Aziz usai menghadiri Munas LDII ke VIII di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2016.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Ia mengakui, perkembangan teknologi internet saat ini, diiringi dengan pengembangbiakan situs-situs atau website portal berita kini semakin hari semakin banyak.

Dia mengatakan, terkait dengan konten website, lagi-lagi Kominfo tidak dapat menyaring setiap portal berita, kecuali diawali dengan aduan dari masyarakat. 

Wow! Buka Situs Web Ini Dijamin Anda Bisa Cepat Hasilkan Saldo Dana Gratis, Buruan Klik

"Karena Kominfo juga tidak bisa menentukan apakah konten ini baik atau tidak. Ranah Kominfo adalah dari sisi teknologi informatikanya. Apakah jaringan yang dipakai situsnya itu terdaftar atau tidak. Atau fungsinya sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kalau konten memang bukan wewenang kita," ujarnya.

Herry mencontohkan, belakangan ada situs atau website jual beli obat yang juga aktif di dunia maya. Menurutnya, yang berhak menilai apakah obat itu asli atau tidak adalah Kementerian Kesehatan bukan Kominfo, Kominfo hanya mengurus transaksi informatika di dalamnya.

"Begitu juga situs-situs yang diblokir semua itu. Ada pengaduan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian, dan polisi meminta kita untuk memblokirnya," kata Herry.

Sejauh ini, kata Herry, Kominfo sudah memblokir sekitar 11 website portal berita yang diduga telah digunakan oleh pihak tertentu untuk menyebarluaskan kebencian dan memprovokasi masyarakat.

"Kalau kemarin kalau tidak salah ada 11 ya (diblokir). Tapi itu pun tidak serta merta karena tanggal 4 November 2016. Itu karena pengaduan saja." 

Sebelumnya, Kominfo telah memblokir sejumlah website portal berita yang diduga kerap menyebarkan fitnah dan memprovokasi masyarakat. Website itu di antaranya adalah www.pos-metro.com, jurnalmuslim.com, www.beritaislam24h.com, voa-islam.com, nusanews.com, www.portalpiyungan.com, media-nkri.net, dan www.suara-islam.com.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya