Penjahat Cyber Ternyata Bisa Kumpulkan Dana dari Para Gamers

Ilustrasi game online.
Sumber :
  • m.chandrataruna/VIVAnews

VIVA.co.id – Para pemain game online (gamers) kerap kecanduan dengan aktivitasnya di depan komputer. Tidak heran jika banyak dari mereka yang tak menyadari jika aksi mereka telah didompleng oleh kepentingan jahat para hacker atau penjahat siber.

Kecanduan Game Online, Pemuda di Depok Gasak 35 Warung Setiap Hari Jumat

Laporan dari perusahaan penyedia perangkat lunak keamanan siber, Trend Micro, menunjukkan jika gamers merupakan target empuk para penjahat siber. Tidak hanya korban dari tindak kejahatan phishing attacks dan pembajakan akun game, para penjahat juga mampu membobol akun gamers dan menggasak uang digital yang mereka miliki.

Uang digital atau online game currency (mata uang pada game) kerap digunakan para gamer untuk bisa membeli item-item yang ada di dalam game untuk kelancaran bermain. Dari sinilah para penjahat siber bisa mendanai aksi mereka untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Bahaya Kecanduan Game Online pada Anak dan Cara Mengatasinya

"Para penjahat bisa membobol lantas menggasak online game currency dengan culasnya, kemudian menjual online game currency tersebut kepada para online gamers. Uang dari hasil penjualan online game currency kemudian mereka gunakan untuk mendanai operasi-operasi kejahatan siber yang tengah mereka giatkan," ujar pihak Trend Micro, dalam laporan yang bertajuk The Cybercriminal Roots of Selling Online Game Currency, Selasa, 18 Oktober 2016.

Dijelaskan pihak Trend Micro, para penjahat siber biasanya mengeksploitasi kelemahan para pemain game online yang tak segan dan tanpa pikir panjang mau membayarkan sejumlah uang tertentu untuk ditukar dengan in-game currency, khususnya, in-game currency yang digunakan pada game jenis MMORPGs. 

Asri Welas Ungkap Pernah Jadi Korban Pembobolan Rekening, Saldo Dikuras Sampai 0 Rupiah

MMORPGs merupakan jenis game dengan online roleplaying yang memungkinkan pemain-pemain dari seluruh dunia bergabung dan turut bermain bersama dalam sebuah game petualangan maya yang penuh fantasi. Pada jenis permainan seperti ini, biasanya para pemain memiliki sikap dan daya saing permainan yang tinggi di antara sesama mereka, memperebutkan siapa yang paling unggul dalam meraih currency tertinggi dan item-item langka terbanyak yang berhasil mereka koleksi.

"Dengan membeli online gaming currency secara langsung, pemain bisa menimbun in-game currency tanpa repot dan buang-buang waktu dan tenaga untuk mendapatkannya secara sah dari setiap fase permainan yang berhasil mereka tamatkan. Meskipun sebenarnya cara-cara ini tidak diizinkan oleh banyak pengembang atau perusahaan game online dan dianggap sebagai kecurangan dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," tulis Trend Micro.

Dari sinilah, para penjahat siber terlihat makin getol dalam beternak dan memperjualbelikan online gaming currency di dunia maya. Keuntungannya sudah pasti, yakni memperoleh mata uang nyata.

"Uang tersebut bisa digunakan untuk mendanai setiap aksi kejahatan siber, seperti membidikkan serangan yang ditargetkan ke enterprise, perusahaan, bahkan ke server-server milik pengembang game itu sendiri," kata Trend Micro.

Dalam laporannya, Trend Micro juga mencium beberapa aksi serangan serupa yang dilancarkan dari kelompok-kelompok peretas yang tergabung dalam grup Lizard Squad, Team Poison, dan Armada Collective. 

Ini artinya, bermain curang pada permainan game online, agar mengungguli lawan-lawannya dengan cara membeli mata uang maya melalui pihak-pihak yang tidak sah, secara tidak langsung, pemain telah berkontribusi turut menyokong matinya game online itu sendiri.

"Diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk bersama-sama mengajak para pemain game bermain sportif dan menghindarkan diri dari melakukan kecurangan dalam bermain dengan tidak membeli online game currency," papar Trend Micro.

 

(ren)

Ilustrasi kejahatan siber.

3 Ways to Anticipate Cyber Crime Threats

The Deputy Minister of Communications and Informatics Nezar Patria reminded the public to strengthen personal data protection to anticipate the threat of cyber crime.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024