Satu Aplikasi Gay Masih Bisa Diakses, Begini Kata Kominfo

Pendiri Blued, Geng Le.
Sumber :
  • GSN

VIVA.co.id – Salah satu dari aplikasi gay yang dianggap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresahkan masyarakat ternyata masih bisa diakses. Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan tiga aplikasi yang dianggap meresahkan karena berbau gay. Ketiganya yaitu BoyAhoy, Grindr, dan Blued. Namun dari ketiga aplikasi itu, Blued sejauh ini masih bisa diakses. Menanggapi hal itu, Kominfo mengaku masih mengkaji aplikasi tersebut.

Pamer Aplikasi Baru, Dirut PLN Tampil Bikin Podcast

"Dari Direktorat Keamanan sedang meneliti sejauh mana Blued ini dampaknya terhadap masyarakat," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, kepada VIVA.co.id, saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Hal senada juga disampaikan oleh Aidil Chendramata, Direktur Keamanan Informasi. Dia mengatakan, jajarannya memang masih mengkaji Blued. 

New Normal Saat Corona, Belanja Lewat Aplikasi Mobile Jadi Terbiasa

"Mempelajari unsur mana yang sudah dilanggar Blued," kata Aidil. 

Sebelumnya, Kominfo melalui tim panel telah memutuskan untuk memblokir aplikasi gay. Tim panel yang dimaksud yaitu Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSBN). Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ICT Watch.

Kalkulator Ini Dipaksa Pakai Windows 10, Begini Jadinya

Noor mengatakan, pada sejak 15 September lalu, tim panel sudah berbicara dengan pengembang platform aplikasi tersebut untuk tindakan pemblokiran pada pusat aplikasi Play Store untuk pengguna smartphone berbasis Android Google, dan App Store untuk smartphone berbasis iOS Apple. 

"Dua platform itu dulu. Nanti bertahap kami juga teliti jika ditemukan aplikasi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender)" kata Noor kala itu. 

Sebelumnya, polisi telah menemukan 18 aplikasi gay yang sudah menyebar di Indonesia. Setelah diverifikasi dan penilaian tim panel FPSBN per Kamis 15 September 2016, pemerintah saat itu mengaku telah memblokir tiga aplikasi, yaitu BoyAhoy, Grindr dan Blued.

Aplikasi mobile.

Perusahaan Tak Punya Aplikasi Mobile, Siap-siap Ketinggalan

Pertumbuhan aplikasi mobile seiring sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang telah mendorong pertumbuhan penggunaan smartphone di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021