Menkominfo: Google Lebih Cepat Bayar Pajak, Lebih Bagus
- VIVA.co,id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah uji publik aturan layanan Over The Top (OTT) yang dilakukan sejak akhir April lalu. Sampai saat ini, proses uji publik tersebut terus disempurnakan sebelum diimplementasi.
Termasuk soal pajak yang akan dikenakan oleh pemerintah terhadap layanan OTT, misalnya Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, BlackBerry Messenger, dan lainnya. Hal itu diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ketika ditemui usai Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
"Beresin pajak dulu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan bagian fiskalnya," ucapnya.
Tak disebutkan kapan mekanisme pajak OTT tersebut akan diselesaikan. Namun yang pasti, Rudiantara menyebutkan bahwa implementasi sesegera mungkin merupakan sebuah keniscayaan.
"Lebih cepat lebih bagus kan. Google lebih cepat bayar pajak, itu lebih bagus," ucapnya.
Saat ditanya lebih rinci lagi, apakah aturan OTT tersebut bisa diimplementasika pada tahun ini. Rudiantara mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, demi kesetaraan pengenaan pajak.
"Iya dong (tahun ini). Kita (mengusung) level playing field. (Masak) Kita bayar pajak tapi mereka tidak," ungkap pejabat yang sering disapa Chief RA ini.
(ren)