Kominfo Keluarkan Peringatan Penggunaan Samsung Note 7
- Viva.co.id/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan baterai yang menimpa Samsung pada produknya Galaxy Note 7. Seperti diketahui, beberapa pekan ini, Samsung terlilit kasus meledaknya Note 7, yang diduga berasal dari baterai, saat sudah beredar di pasaran.
Samsung Electronics Indonesia telah mengumumkan pembatalan pre-order sesuai dengan pengumuman resmi perusahaan globalnya. Namun, Note 7, yang sudah diperkenalkan secara global pada 2 Agustus lalu, belum resmi masuk ke pasar Indonesia.
Meski demikian, Kominfo mengungkapkan pihak Samsung telah mengonfirmasi terdapat permasalahan baterai di Note 7, sehingga masyarakat yang telah membeli atau memilikinya untuk menghubungi call center Samsung: 0800-1112-8888 atau 021-5699-7777 atau live chat di http://livechat.support.samsung.com/Customer_new/ID
Maka dari itu, Kominfo pun mengeluarkan pernyataan resmi kepada masyarakat, yang sudah membeli dan belum sempat dikembalikan kepada Samsung, diimbau tidak membawa dan menghidupkan Note 7, termasuk melakukan pengisian baterai, baik melalui adaptor, powerbank, atau sumber daya lainnya, khususnya di objek vital publik.
"Untuk menghindarkan kejadian atau kecelakaan dari permasalahan baterai (Note 7)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 September 2016.
Disampaikan Noor, kalau Kominfo dalam melakukan pengujian perangkat memperhatikan fungsi pemancaran spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh produk telekomunikasi nirkabel yang termasuk teknis.
"Contohnya, daya pancar, frekuensi kerja dan bandwidth, emisi liar dan electromagnetic compatibility. Pengujiannya tidak meliputi secara keseluruhan, tapi juga kualitas produknya," jelasnya.
Mengenai aspek produknya, Noor mengaku bahwa Kominfo telah berkoordinasi dengan kementerian terkait soal kualitas. Adanya kegagalan produk merupakan garansi dari perusahaan atau badan yang mengeluarkan atau memproduksi produk tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang melakukan penjualan produk Samsung Galaxy Note 7 agar memperhatikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana peraturan terkait," ucapnya.