Kominfo: Jika Indonesia Penting Bagi Google, Bayar Pajak
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Isu pajak online kembali menyeruak ke permukaan, setelah Google melakukan perlawanan atas upaya Direktorat Jenderal Pajak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan teknologi itu.
Sebagai bagian dari wilayah kewenangannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat suara perihal penolakan Google terkait pajak ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza menuturkan, kementeriannya terus mendorong Google ke arah Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau Permanent Establishment, agar ada kewajiban membayar pajak di Indonesia.
"Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc, yang berada di Singapura," ucap Noor melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 September 2016.
Disampaikan Noor, para petinggi Google mengungkapkan pentingnya Indonesia bagi perusahaannya, sebagaimana mereka menganggap penting negara lain, seperti operasional mereka di India dan Brasil.
"Kita telah sampaikan kepada Google untuk memperlakukan tax yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke pendapatan Google, yang berasal dari Indonesia, dan ads yang ditujukan untuk Indonesia, Google juga harus membayar pajak," kata Noor.
Untuk mencapai itu, Google dipersilahkan oleh pemerintah menempatkan permanent establishment (BUT) di Tanah Air. "Kalau Indonesia dianggap sangat penting, maka juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," ucapnya.
"Kita cek bahwa Google menempatkan permanent establishment di India, sehingga transaksi dari India masuk ke Google. Kita berharap, Google bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," tutur Noor.
Dikatakan, isu pajak online ini sejalan dengan apa yang tengah dikerjakan Presiden RI Joko Widodo, guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan.
Selain itu, kepada seluruh negara Anggota G20, Indonesia menekankan setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain.
Diinformasikan, Anggota G20 ini terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Inggris (Britania Raya), Tiongkok, Indonesia, India, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Turki, dan Uni Eropa. Dan, Google merupakan perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat.
Apa yang disampaikan Jokowi pada perhelatan Forum KTT Anggota G20 di Hangzhou, beberapa pekan lalu, menggambarkan kondisi terkini dan maraknya aktivitas e-commerce, aplikasi, dan media sosial yang di satu sisi ada pemain domestik. Tetapi, di sisi lain ada pemain global yang turut meramaikan.
Sehingga, permasalahan pajak perlu dicarikan titik temu antarnegara, dan diharapkan memberikan ruang fasilitas akan keadilan (fairnes) dari isu pajak online ini.
Sebagaimana diketahui bahwa belanja digital ads online pada tahun buku 2015, mencapai US$800 juta, atau lebih Rp1 triliun. Belanja ads online di Indonesia pada 2016, mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari US$1 miliar. (asp)