DPI Diterima, Biaya Interkoneksi Segera Ditetapkan
- REUTERS
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi dari operator dominan yang belum menyerahkan. Kemungkinan keputusan biaya interkoneksi yang baru akan diumumkan tak lama lagi.
"BRTI telah menerima usulan DPI Telkom pada Selasa, 6 September, dan Usulan DPI Telkomsel pada Rabu, 7 September. Sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permen 8 Tahun 2006 maka BRTI akan melakukan evaluasi usulan DPI dari Operator Dominan. Lama Proses evaluasi adalah 10 hari kerja. Selanjutnya, BRTI akan menyampaikan hasil evaluasi kepada operator dominan," ujar Noor Iza dalam pesan singkat, Rabu, 14 September 2016.
Selanjutnya, dijelaskan Noor Iza, apabila hasil evaluasi yang disampaikan isinya menerima DPI maka akan dilakukan Penetapan DPI Perubahan. Sayangnya, pihak Kemenkominfo belum bisa menyebutkan berapa angka dalam usulan DPI tersebut.
Menanggapi hal ini, beberapa pihak meminta Kemenkominfo untuk taat pada aturan main agar keributan terkait revisi biaya interkoneksi tidak berlarut larut dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Â
"Baiknya Kominfo dan BRTI ikut aturan main. Fokus saja pada tugas, yakni membina, mengawasi, dan melindungi pelaku usaha serta menegakkan aturan. Kondisi saat ini, seluruh operator (penyedia layanan teleponi dasar) telah saling berinterkoneksi satu sama lain. Bertahun-tahun tidak pernah terdengar ada operator yang menghambat atau terhambat dalam pelaksanaan interkoneksi," ujar Presiden BEM Kema Telkom University, Muhammad Ghazali Suwardi, dalam keterangan resminya.
Artinya, kata dia, jika ada yang berpendapat  tujuan penurunan biaya interkoneksi untuk menghilangkan hambatan dalam pelaksanaan interkoneksi, jelas tidak tepat. Dipaparkannya, jika melihat Pasal 25 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib untuk menyediakan (apabila diminta) dan berhak untuk mendapatkan interkoneksi.
Dalam pasal tersebut justru terdapat prinsip dasar dalam berinterkoneksi yang tidak boleh dilanggar, yaitu: tidak saling merugikan. Karena pada hakikatnya, biaya interkoneksi merupakan jaminan terhadap pengembalian investasi operator. Itu jelas disebutkan dalam Pasal 16 UU 36/1999. Ketentuan mengenai interkoneksi diatur lebih lanjut dalam Bagian IV-VII PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pasal 22 dan 23 PP tersebut mensyaratkan: kesepakatan interkoneksi antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan, dan biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Selanjutnya dalam Pasal 37 PP tersebut dijelaskan bahwa besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan formula, dan penetapan formula berdasarkan biaya (cost based).
Apabila ditarik satu garis lurus yang menghubungkan seluruh ketentuan tanpa kecuali, maka metode yang seharusnya ditetapkan pemerintah adalah berdasarkan biaya operator masing-masing, yang secara umum dikenal dengan istilah asimetris.
"Sehingga sangat wajar apabila Telkom dan Telkomsel, di samping keberatan atas penetapan hasil perhitungan biaya interkoneksinya yang tidak sesuai cost based, juga meminta pemerintah menginformasikan hasil perhitungan biaya interkoneksi tiap-tiap operator agar pelaksanaan interkoneksi sesuai peraturan perundang-undangan."
(mus)