Gadget Membludak, Proses Sertifikasi Dipangkas Kominfo
- U-Report
VIVA.co.id – Arus pendaftaran sertifikasi ponsel yang begitu banyak dari produsen, di tengah permintaan pasar yang terus membludak, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kewalahan.
Melihat hal itu, Kominfo pun berwacana membuka pintu 'selebar-lebarnya' untuk produsen dalam memasarkan produknya di pasar gawai Tanah Air.
Kominfo menilai, proses pendaftaran sertifikasi ponsel dan uji lab yang memakan banyak waktu, wajib dipangkas. Kemudian, proses tersebut dipercepat dengan ditiadakan uji lab bagi merek global, sedangkan terhadap merek global tertentu akan disepekati bersama.
Namun, untuk ponsel impor yang pabrikan dan labnya belum diakui (recognize), maka harus melalui proses uji lab. Untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri, proses pengujian akan dilakukan sebelum, atau bersamaan dengan proses produksi.
Dengan demikian, pabrikan perangkat ponsel yang sudah kuat dan memiliki lab yang pengujiannya terpercaya, tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia, untuk mendapatkan sertifikasi perangkat ponsel, melainkan hanya memberikan hasil uji perangkat yang valid.
Nantinya, hasil pengujian itu akan dicek kesesuaiannya dengan standar, atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Kominfo mengklaim bahwa penyederhanaan sertifikasi ponsel itu dapat menekan waktu lamanya antrean dan pengujian perangkat, serta mempercepat pasar untuk dapat memperoleh produk terbaru.
Saat ini, aturan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk prosedur pengujian di dalam lab atas teknis perangkat ponsel memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja.
"Sekarang, perkembangan teknologi ponsel begitu cepat, sehingga teknologi harus cepat terkirim ke pasar. Model ponsel yang semakin banyak juga dapat menimbun antrean dalam proses pengujian perangkat. Waktu tersebut, belum termasuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 September 2016.
Rencana penyederhanaan proses ini akan lebih memberi kepastian dalam prosedur, namun tetap mengedepankan dan menjaga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), memberikan kemudahan, dan mempercepat waktu proses mendapatkan sertifikasi perangkat.
Disebutkan, dalam mendukung wacana Kominfo ini akan disempurnakan melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri. Tentunya, hal itu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Artinya, dijelaskan Noor, untuk mendapat sertifikat, nantinya gadget tidak harus melakukan tes di balai uji Kominfo, sepanjang ada hasil uji yang meyakinkan dan menjadi acuan untuk dicek kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan.
"Standar ponsel yang ditetapkan lebih ke persyaratan teknis berkenaan dengan telekomunikasi, contoh kekuatan daya pancar, frekuensi kerja dan bandwidth, emisi liar, dan EMC (electromagnetic compatibility)," kata Noor.
Aturan yang akan disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri ini, dan digodok dalam bentuk regulasi, akan memiliki dua skema, yakni mempercepat proses uji lab dan meniadakan uji lab bagi produk prominent yang telah dilengkapi hasil ujinya.
Sayangnya, Noor tidak menjelaskan, berapa lama penghematan yang akan terjadi untuk proses sertifikasi ini, jika regulasi tersebut jadi diimplementasikan. (asp)