Interkoneksi Tak Transparan, Kominfo Dilaporkan ke Ombudsman
- REUTERS
VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan Kominfo ke Ombudsman. Padahal sebelumnya mereka telah melaporkan Kominfo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena penurunan biaya interkoneksi yang berpotensi merugikan negara.
Disampaikan Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, pelaporan ke Ombudsman ini dikarenakan proses perhitungan biaya interkoneksi yang terbaru hingga menghasilkan angka Rp204 dinilai tidak transparan. Bahkan, penurunan biaya interkoneksi tersebut tidak melalui uji publik.
"Pada tahun 2014 lalu, dengan menteri (kominfo) yang berbeda, tapi penentuan biaya interkoneksi sempat melalui uji publik terlebih dahulu. Tapi sekarang tidak. Kalau mau adil, tidak ada masalah, tidak ada konflik kepentingan. Kenapa takut dibuka ke publik?," ujar Apung ditemui di Gedung Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Terlebih lagi, aturan interkoneksi yang terbaru ini mengalami penurunan rata-rata sebesar 26 persen dan hanya disampaikan  melalui Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dirilis pada 2 Agustus lalu.
"Ombudsman juga minta ke Kominfo tapi belum dikasih juga. Yang paling penting melihat di Surat Edaran itu rumusnya interkoneksi bagaimana. Itu yang tidak transparan. Masing-masing operator kan beda-beda perhitungannya. Kalau ada uji publik, masyarakat bisa melihat perhitunganya seperti apa," tuturnya.
Untuk itu, dikatakan Apung, Fitra mendorong untuk mencegah dan menindaklanjuti potensi kebijakan yang tidak transparan, di mana itu akan berdampak pada pelayanan publik seluruh Indonesia.
"Kominfo sebagai wasit, tidak serta merta mengakomodir satu atau dua (operator). Ombudsman akan memberikan masukan-masukan terkait proses agar transparan, tidak merugikan publik, masyarakat, bisa merekomendasikan bukan Surat Edaran tapi Peraturan Menteri, hingga tidak lakukan (implementasikan) sekarang," tuturnya.