Penyedia Jasa Live Streaming Heran dengan Menkominfo
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id – Munculnya aplikasi live streaming dan broadcasting di Indonesia menjadi wadah baru untuk menyebarkan konten-konten syur. Belakangan ini, pada salah satu platform live streaming dan broadcasting, dipenuhi dengan aksi penyiar (host) yang menunjukkan adegan atau pose menjurus porno.
Terkait dengan hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sudah pernah menanggapinya. Rudiantara mengaku dalam kontes tersebut, agak susah untuk membasminya. Menurutnya penyiar atau penonton yang lebih patut bertanggung jawab.
Merespons hal tersebut, layanan live streaming dan broadcasting lokal, Siaranku mengakui tren live streaming merupakan hal yang baru, tapi mereka heran dengan respons sang menteri.
"Secara undang-undang memang dipertanyakan. Platform seperti ini (live streaming) memang masih abu-abu. Seharusnya Menkominfo melihat bahwa konten ini (pada platform Bigo Live) sudah syur," ujar Gumilar Ramadhan, Senior Manager Operasional Siaranku dalam keterangannya, Minggu 4 September 2016.
Gumilar berpandangan, konten porno yang muncul pada platform live streaming sudah selayaknya langsung ditindak tegas. "Kalau kayak gitu harusnya disikat," kata dia.
Gumilar sedikit beda pandangan dengan Menkominfo. Menurutnya, pemerintah harus bisa melakukan hal yang sama saat melibas konten porno pada platform YouTube.
Dalam platform video streaming itu, diwajibkan untuk bisa memblokir konten porno pada platform mereka.
"Jadi jangan lihat platformnya, tapi kontennya," ujarnya.
Secara lebih luas, Gumilar mengatakan, konten syur pada platform live streaming menurutnya sudah masuk dalam unsur pornografi dan sudah layak dikenakan dalam ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Itu (konten porno pada platform live streaming) seharusnya sudah kena," kata dia.
Sebelumnya, Rudiantara mengatakan nada pesimis dapat membasmi konten porno pada platform live streaming.
"Secara teknis, saya enggak tahu. Mungkin atau enggak, kemampuan apa yang dibutuhkan. Beda untuk situs yang pakai search engine," ungkap pria yang disapa Chief RA ini.
Dia menjelaskan, dalam hal konten pornografi terdapat di situs, bukan aplikasi, Kementerian Kominfo bisa mengatasinya. Dikarenakan, kata Rudiantara, adegan dewasa tersebut mengandalkan search engine di internet. Terlebih lagi, kalau situs pornografi tersebut menjadi ladang bisnis di negara barat sehingga terus dipromosikan dan bisa ditangkal ketika diakses di Indonesia.
(ren)