Penurunan Biaya Interkoneksi Dinilai Rugikan Indonesia Timur
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kebijkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang menurunkan biaya interkoneksi telekomunikasi malah dianggap membuat khawatir kawasan Indonesia Timur. Kebijakan itu dinilai menguntungkan perusahaan asing, karena tidak adanya komitmen membangun jaringan dikhawatirkan akan membuat warga Indonesia Timur tak mendapatkan akses telekomunikasi yang seharusnya.
Hal ini diungkap oleh Koalisi Mahasiswa Indonesia Timur Untuk Mengawal Nawacita (Komitmen), melalui Perwakilan Koalisi Mahasiswa Maluku, Abdul Rahim. Apalagi, kata Rahim, Menkominfo mengatakan tidak pernah meminta operator BUMN, Telkom Group, untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah rural.
"Oleh karena itu kami menolak kebijakan yang ditetapkan Menkominfo Rudiantara terkait penurunan biaya interkoneksi, karena hanya akan menguntungkan perusahaan asing. Kami berharap Menkominfo lebih fokus pada penyediaan layanan telekomunikasi hingga ke pelosok Nusantara," ujar Rahim usai bertemu dengan Forum Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Minggu, 4 September 2016.
Menurut pemaparan Rahim, jaringan telekomunikasi di Indonesia Timur saat ini hanya mengandalkan satu operator, yakni Telkom. Rahim menyadari jika biaya interkoneksi turun, dikhawatirkan perusahaan BUMN itu akan merugi dan tidak akan bisa lagi membangun infrastruktur di wilayah rural, termasuk yang sulit terjangkau, seperti Indonesia Timur.
"Kawasan Timur Indonesia, seperti di Papua, masih membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk memperluas layanan sehingga semua masyarakat bisa terhubung. Saat ini masih banyak saudara kami yang belum menikmati jaringan telekomunikasi," kata dia.
Pertemuan dengan FSP BUMN dan Perwakilan Koalisi Mahasiswa Maluku dihadiri juga oleh Wakil Koalisi Mahasiswa dari Nusa Tenggara TImur (NTT), Ahmad Nasir Rarasina. Ahmad mengatakan, pada prinsipnya mereka sangat mendukung setiap upaya yang mendorong pembangunan dan perluasan jaringan telekomunikasi di seluruh pelosok Nusantara.
Sementara itu, Wisnu Adhi Wuryanto akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Menkominfo Rudiantara yang berencana menurunkan biaya interkoneksi. Apalagi kebijakan penurunan biaya interkoneksi itu juga akan diikuti dengan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53 tahun 2000 terkait network sharing atau berbagi jaringan.
Jika revisi terkait network sharing tersebut dilakukan, lanjut Wisnu, operator telekomunikasi yang hanya membangun jaringan telekomunikasi di perkotaan akan semakin malas membangun jaringan hingga ke pelosok Tanah Air.
"Dari sisi regulasi, kami menilai ini seperti memberi fasilitas kepada operator swasta asing secara berlebihan. Padahal di dalam modern licensing, setiap operator telekomunikasi yang mendapat lisensi nasional memiliki kewajiban membangun jaringan ke seluruh Nusantara," katanya.
(ren)