Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
Rabu, 10 Agustus 2016 - 16:49 WIB
Sumber :
- Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id
- Pemerintah diminta tak hanya fokus pada pasal karet dalam membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan DPR.
yang dimaksud yaitu pasal 27 ayat 3. Pemerintah dan DPR didorong untuk menyelipkan soal tata cara penyaringan
(filtering)
dan pemblokiran.
Baca Juga :
Enam Simpatisan ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara
Baca Juga :
Ini Empat Poin Penting Masukan Revisi UU ITE
Dengan dimasukkannya tata cara pemblokiran dalam UU ITE, maka pemerintah memiliki aturan yang lebih kuat lagi, ketimbang pemblokiran saat ini yang masih dalam level Peraturan Menteri (Permen).
"Ada payung hukumnya. Kita belum punya Undang-Undang, hanya berbentuk Peraturan Menteri," ucap dia.
Tata cara pemblokiran yang jauh dari kata sempurna dirasakan oleh Dhyta Caturani dari PurpleCode Collective. Dhyta yang giat dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, merasa miris apa yang dilakukan pemerintah. Sebab, menurutnya, tak sedikit konten-konten yang isinya memiliki informasi edukasi, malah disangka pornografi.
Terlebih lagi, persoalan pornografi atau
filtering
itu melibatkan perempuan. Menurutnya, itu merupakan diskriminasi terhadap kaum hawa.
"Banyak
website
yang isinya informasi, diblok. Mereka (pemerintah) dipukul rata sehingga harus diblok, karena tidak aman," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan dimasukkannya tata cara pemblokiran dalam UU ITE, maka pemerintah memiliki aturan yang lebih kuat lagi, ketimbang pemblokiran saat ini yang masih dalam level Peraturan Menteri (Permen).