Berzakat Secara Online, Begini Caranya
- zakat.kitabisa.com
VIVA.co.id – Website untuk menggalang dana sosial secara online, Kitabisa.com, menggandeng tiga organisasi pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, untuk menghadirkan fitur zakat online.
Melalui tautan zakat.kitabisa.com, pengguna bisa mengaksesnya dari desktop maupun mobile dan memudahkan pengguna dalam menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Kemitraan ini dilakukan sejalan dengan misi Kitabisa sebagai wadah gotong royong digital. Ada tiga manfaat yang didapat seorang pengguna, apabila menunaikan zakat melalui Kitabisa," ujar Chief Executive Officer (CEO) Kitabisa.com, Alfatih Timur melalui siaran persnya, Senin, 20 Juni 2016.
Pertama, pengguna dapat menunaikan zakat instan yang langsung tersalur ke mitra organisasi pengelola zakat atau pengguna dapat memilih program spesifik sesuai keinginan. Misalnya, pengguna memiliki preferensi untuk membantu anak yatim, maka ia akan mendapatkan katalog program zakat bertema anak yatim.
Kedua, pengguna akan mendapatkan laporan dana dari mitra organisasi pengelola zakat di website dan melalui email. "Harapannya, hal ini membuat muzzaki (orang yang memberi zakat) semakin engaged (mengikat) dan semangat membantu program-program yang sudah ada," kata Alfatih.
Ketiga, pengguna tidak perlu melakukan konfirmasi zakat, jika mengikuti prosedur zakat di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Menurut Alfatih, dengan sistem kode unik, zakat yang dibayarkan pengguna akan terdeteksi oleh sistem tanpa perlu melakukan verifikasi.
Pembuatan fitur zakat online ini diharapkan dapat makin menggali potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp217 triliun tiap tahunnya. Dengan potensi tersebut, Kitabisa yang menggandeng tiga organisasi pengelola zakat turut membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Disebutkan, sejak diluncurkan pada 13 Juni kemarin sebagai uji coba, fitur zakat online Kitabisa mendapat respons dari 300-an pembayar zakat online. (ase)