Ketua ICMI Bantah Minta Youtube dan Google Diblokir

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Usulan untuk memblokir situs berbagi video, YouTube dan mesin pencari internet, Google dimunculkan ICMI ke permukaan. Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah untuk menutup akses ke kedua laman tersebut.

Namun, Ketua ICMI, Jimly Asshidiqie, membantah kalau organisasi yang dipimpinnya itu secara mufakat mengeluarkan usulan memblokir YouTube dan Google. Menurutnya, untuk memblokir saja itu dirasa mustahil dilakukan.

Disampaikan melalui akun Twitternya @JimlyAs, Rabu, 8 Juni 2016, bahwa Iman dan Taqwa (Imtaq) serta Ilmu pengetahuan dan teknologi? (iptek) merupakan roh peradaban. Maka itu, kata dia, jangan pernah menolak hasilnya.

"Apalagi minta pemerintah tutup Google dan YouTube. Selain tidak mungkin, bisa dicap antiiptek," tegas dia.

Menurutnya, isu ICMI untuk menyarankan agar pemerintah menutup akses kedua situs di bawah naungan perusahaan bernama Alphabet ini, bukan beradasarkan keputusan organisasi, melainkan keputusan sepihak dari pribadi.

"Itu cuma pernyataan pribadi Pak Sekjen (Jafar Hafsah). Jangan dianggap terlalu serius. Google dan YouTube sangat berguna di Media Sosial," ucapnya.

Sebelumnya, ICMI melalui Sekjennya Jafar Hafsah meminta pemerintah untuk memblokir YouTube dan Google karena dinilai memiliki konten pornogorafi di dalamnya secara bebas.

"Bahkan, kata Jafar, unsur kekerasan pun dapat ditemukan di kedua situs tersebut. Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia jika mereka tak dapat mengontrol situs-situs yang mereka unggah," ungkap Jafar.

ICMI Desak Pemerintah RI Aktif Terlibat Tengahi Konflik Israel-Palestina
ICMI Usulkan 3 Kriteria Capres Ideal, Yang Terakhir Mutlak Tak Bisa Ditawar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pesan ICMI untuk KPU Pasca Putusan MK Soal Pilkada 2024

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2024