Heboh Video ISIS Latih Anak WNI, Kominfo Surati Youtube

Aksi tentara wanita melawan ISIS
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Beberapa hari belakangan, dunia maya dihebohkan dengan video yang berisi anak-anak WNI sedang dilatih menembak. Pelatih anak-anak itu tidak lain adalah para teroris yang tergabung di ISIS.

Mencekam, Kawasan Pusat Pemerintahan Irak Diserang Roket 'Tak Bertuan'

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah mengambil langkah yang dirasa perlu. Langkah tersebut adalah memblokir video tersebut lewat bantuan Youtube.

"Setelah memperhatikan konten video tersebut maka kami telah meminta kepada Youtube untuk memblokir video tersebut," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, Kamis, 19 Mei 2016.

Jet Tempur Prancis dan Irak Kompak Bombardir Markas ISIS di Irak

Menurut Ismail, saat berdiskusi dengan Youtube untuk membahas pemblokiran, Kominfo menemukan ada dua video dengan konten yang hampir sama. Kominfo pun langsung meminta kedua video itu diblokir seluruhnya.

"Video yang kami minta diblokir adalah dua link, masing-masing berdurasi 15 menit dan yang lainnya berdurasi dua menit," jelas Ismail.

Pangkalan Militer AS di Irak Diserang Rudal

Baca juga:

Kelompok militan ISIS (Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam) baru-baru ini mengunggah sebuah video propaganda yang menampilkan anak-anak kecil tengah dilatih di sebuah kamp teror. Mereka diajarkan menggunakan senjata, yang ukurannya bahkan nyaris sama dengan tubuh anak-anak itu. Menurut narasi dalam video tersebut, anak-anak itu berasal dari Indonesia, Malaysia dan Filipina.

Rekaman video itu menunjukkan anak-anak kecil usia 7-12 tahun diajarkan menembak menggunakan senapan Kalashnikov dan pistol di kamp teror Hasakeh, timur laut Suriah. Di bawah arahan seorang anggota ekstremis berusia dewasa, anak-anak terlihat lihai menggunakan senjata dan dilatih fisiknya dengan kekerasan.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan

MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

MK memutuskan, bahwa terhadap itu sah dan konstitusional, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada dua hakim yang dissenting opinion.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021